Pengadilan Agama Jepara Sita Lahan Senilai Rp 1,6 Miliar

4bpenyitan

MERCUSUAR.CO Jepara – Pengadilan Agama Jepara melakukan pengosongan dan pengangkatan sita eksekusi lahan senilai Rp 1,6 miliar di Desa Kedungcino RT 5 RW II, Kecamatan Jepara.

Lahan tersebut merupakan objek sengketa keluarga yang kemudian ditangani Pengadilan Agama dan dilelang.

”Hari ini kami melakukan sita lahan eksekusi seluas 1.02 hekater senilai Rp 1,6 miliar,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Jepara Tazkiyaturrobihah.

Tanah yang berlokasi di Desa Kedungcino tersebut, memiliki batas-batas yaitu, sebelah Timur berbatasan dengan gudang mebel milik Rifan dan tanah milik Markum, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kabupaten, sebelah barat dan Utara berbatasan tanah Srinoto.

Eksekusi pengosongan objek perkara tersebut dilakukan karena setelah ditangani oleh Pengadilan Agama, lahan telah dilakukan lelang eksekusi tanggal 12 Oktober 2021 dan kemudian ditetapkan pemenang lelang yaitu PT Cambium Furni Industri.

Hal ini berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 995/37/2021 tanggal 12 Oktober 2021. Selanjutnya para termohon telah menerima semua pembayaran atas hasil lelang pada tanggal 9 November 2021 dan 19 November 2021.

Eksekusi Pengosongan atas barang yang menjadi obyek perkara tersebut dengan menghadirkan dua orang saksi yaitu Rosidi dan Kurmain.

Hadir juga menyaksikan Petinggi Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara yang Rochmat, serta Kapolsek Jepara AKP Moerbiyanto, serta sejumlah pejabat lainnya.

”Eksekusi berjalan lancar karena obyek sengketa yang semula dikuasai oleh para termohon, sudah dikosongkan oleh para termohon dan selanjutnya dialihkan kepemilikannya untuk dimanfaatkan sepenuhnya kepada pemenang lelang,” ujar Tazkiyaturrobihah, Jumat 4 Februari 2022.

Pos terkait