Pemkab Kendal Bersama KPP Pratama Batang Lakukan Aksi Panutan Pajak

20220314002

Mercusuar.co, Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang melakukan aksi panutan pajak, bertempat di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (14/3).

Dalam sambutannya, Bupati Kendal yang akrab disapa Dico tersebut menyampaikan, agar seluruh stakeholder yang mengikuti kegiatan ini bisa benar-benar mendapatkan manfaat dari hasil sosialisasi.

“Saya hanya ingin memberikan penekanan saja, karena sudah disampaikan berkali-kali, saya pun hadir pada minggu lalu bersama Menteri Keuangan RI, terkait dengan sosialisasi HPP dan PPS. Jadi saya sampaikan, APBN ini sangat penting sekali untuk keberlangsungan pembangunan bangsa dan negara. Maksud saya, APBN itu disiapkan untuk memastikan stabilitas negara bisa terjaga dengan baik, sehingga apabila ada permasalahan isu-isu dikemudian hari, maks, APBN yang akan memastikan bahwa keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia ini bisa berjalan dengan baik,” tutur Bupati Dico.

Lebih lanjut Bupati Dico mengatakan, salah satu contoh yang mungkin hari ini masih terjadi di Indonesia secara umum, yaitu pandemi covid-19. Bagaimana pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberi vaksinasi secara gratis, memberikan obat-obatan secara gratis, dan fasilitas kesehatan lainnya. Tentunya ini adalah anggaran dari APBN yang pemasukannya dari pembayaran pajak.

“Asas keadilan ini sangat penting sekali, dan selalu dirumuskan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan yang memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat dapat terfasilitas dengan baik, maka dari itu, kami dari Pemerintah Kabupaten Kendal sangat mendukung sekali dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini. Saya beserta seluruh jajaran sedang melaporkan SPP. Jadi mungkin yang belum melaporkan masih ada waktu sampai tanggal 31 Maret, kalau sudah siap segera dilaporkan sehingga tidak terlambat dari waktunya,” kata Bupati Kendal.

Bupati Dico berharap, Kabupaten kendal bisa berkontribusi dalam penguatan APBN, tentunya apa yang sudah ditargetkan bisa berjalan dengan maksimal. Ia juga mengajak agar bersama mensukseskan program dari pemerintah dengan menyerukan pajak kuat kendal handal, sekaligus mem membuka acara undang-undang nomer 7 tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan.

Acara dihadiri oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, B.Sc., Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., Pj. Sekda Kendal Sugiono, Kepala KPP Pratama Batang, Artiek Purnawestri, S.E., M.P.P, Forkopimda, dan diikuti oleh para Kepala OPD Kendal, RSUD Soewondo Kendal, para camat, kepala kelurahan dan kepala desa di Kabupaten Kendal yang diikuti secara Daring.

Dalam laporannya Artiek menyampaikan aksi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam melaporkan SPT tahunan tahun pajak 2021 yang batas waktu penyampaiannya tanggal 31 Maret 2022.

“Saya sampaikan kembali dalam hal melapor pajak saat ini tidak perlu harus datang ke kantor pajak, namun bisa melalui laman djponeline, sehingga dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” tambah Artiek.

Pada acara tersebut  juga memberikan apresiasi kepada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) den 3 desa yang dinilai paling patuh dalam pelaporan dan melakukan pemotongan pajak, yaitu RSUD Dr. Soewondo, Badan Keuangan Daerah, dan Dinas PUPR, Desa Ngadiwarno Kecamatan Sukorejo, Desa Getas Kecamatan Singorojo, dan Desa Wonodadi Kecamatan Plantungan. 

Sebagai acara penutup, dilakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru diundangkan tanggal 29 Oktober 2021 dan berlaku di tahun 2022, yang mana terdapat beberapa perubahan, antara lain lapisan tarif pajak penghasilan dan tarif PPN, pengurangan sanksi, Program Pengungkapan Sukarela dan pajak karbon, yang diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Iebih berkeadilan dan akuntabel.(dj)

Pos terkait