Satpol PP Kota Semarang Tunda Pembongkaran Lapak di Perum Korpri Bukit Asri Sambiroto

penundaan pembongkaran lapak
Stefanus Rentandame Samuel, Kasi pembinaan PPNS Satpol PP Kota Semarang memberikan keterangan kepada awak media terkait penundaan pembongkaran lapak di Perum Korpri Bukit Asri Sambiroto

Mercusuar.co, SemarangSatpol PP Kota Semarang menunda pembongkaran lapak warga di Perum Korpri Bukit Asri RT.13 RW.8, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang menempel tembok. Dikarenakan perlu koordinasi terkait penegakan perda no.3 tahun 2018.

Pada kesempatan itu, Ngadiso Ketua RT.13 RW.08 menyampaikan, pembangunan tenda lapak jualan, atas inisiatif warga dalam mencari tambahan pemasukan saat pandemi 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, lapak dibangun memang belum disampaikan ke pihak Kelurahan, karena belum menyangka akan ada keberatan pemilik tanah.

Ngadiso menceritakan, bahwa kepemilikan tanah merupakan warga yang berprofesi sebagai salah satu notaris ternama di Kota Semarang.

Dan pada pertengahan tahun lalu, Ngadiso mengatakan telah ditemui pihak pemilik tanah. Belakangan diketahui, pemilik tanah ternyata tidak tercatat sebagai warga RT.13 RW.8.

“Jadi sudah lama pemilik tanah belum pernah datang, dan bukan warga sini. Jadi bukan domisili asli Perum Korpri Bukit Asri, Tembalang,” ujar Ngadiso.

Melalui kesepakatan suara warga, Ngadiso menguraikan bahwa warga berharap bangunan tenda lapak selain untuk jualan, juga bisa sebagai tempat perkumpulan warga.

“Jadi kalau belum bisa jualan tidak apa-apa, tetapi warga kan tidak punya lokasi pertemuan warga. Harapannya bisa sebagai lokasi kumpul pertemuan RT,” harapnya.

Penundaan Pembongkaran Lapak

Sementara itu, Stefanus Rentandame Samuel, Kasi pembinaan PPNS Satpol PP Kota Semarang menerangkan mengenai perihal penundaan pembongkaran lapak itu menunggu pertemuan mediasi antara warga, perangkat setempat dengan Biro Hukum Jawa Tengah.

“Warga mendapat surat dari Biro Hukum Jateng untuk mediasi besok Selasa 6 Juni 2023,” jelas Stefanus Rentandame Samuel, kepada awak media, di depan kantor Kelurahan Sambiroto, Semarang, Senin pagi (5/6/2023).

Stefanus juga menjelaskan pihak Satpol PP sudah mengkonfirmasi soal pembongkaran lapak kepada Biro Hukum Jateng, karena telah melanggar Perda Kota Semarang.

“Kami sudah konfirmasi ke Biro Hukum Jateng, bahwa melanggar Perda nomor 3 tahun 2018 tentang PKL. Sebenarnya akan kita bongkar hari ini, tetapi ditunda,” jelas Efan sapaan akrabnya.

Dari hal itu, Satpol PP Kota Semarang menghargai surat dari Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah. Agar ada mediasi antara warga terkait tenda lapak swadaya tersebut.

“Maka kami hargai itu dan pembongkaran lapak dilakukan setelah mediasi,” pungkas Efan.(djs)

Pos terkait