Pemberian Gelar Pahlawan Nasional dan Kehormatan dari Presiden Jokowi, Ini Tokoh-tokohnya

10kgelar
Mercusuar/Dok - Presiden Jokowi saat memberi gelar Pahlawan Nasional.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menganugerahi gelar Pahlawan Nasional pada empat tokoh bangsa, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan.

Pemberian gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui upacara di Istana Negara pada Rabu, 10 November 2021. Jokowi memimpin langsung upacara tersebut.

Adapun tokoh-tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional berdasarkan keputusan Jokowi yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M Tonny Harjono yaitu:

  1. Almarhum Tombolutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur.
  3. Almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta.
  4. Almarhum Raden Aria Wangsakara, Tokoh dari Provinsi Banten.

Dalam upacara tersebut, Jokowi juga menyematkan Bintang Jasa Pratama kepada 223 tenaga kesehatan Tanah Air.

Mendiang dokter RSUP Sanglah I Ketut Surya Negara dan perawat RSUP Dokter Sinatala Sucilia Indah menjadi perwakilan yang menerima gelar tersebut.

Tidak hanya itu, terdapat puluhan tenaga kesehatan yang mendapat gelar Bintang Jasa Nararya. Penghargaan itu diberikan pada mendiang bidan Emialoina Lasia Carolin dan 76 orang tenaga kesehatan lainnya.

Pemberian gelar diatur dalam Undang undang No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Gelar diberikan kepada tokoh yang telah meninggal dunia dan selama hidupnya telah berkorban bagi harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Salah satu syarat gelar Pahlawan Nasional adalah memimpin perlawanan senjata, politik atau dalam bidang laiinya dalam merebut, memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Gelar Bintang Jasa diberikan kepada sosok yang berjasa besar di suatu bidang maupun peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, keamanan, kesejahteraan dan kebaikan bangsa dan negara.

Pos terkait