Pembatalan Kenaikan UKT Hanya Sementara

Pembatalan Kenaikan UKT Hanya Sementara, JPPI Desak Kembalikan PTNBH jadi PTN Reporter
Pembatalan Kenaikan UKT Hanya Sementara, JPPI Desak Kembalikan PTNBH jadi PTN Reporter

 

MERCUSUAR.CO – Koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai bahwa pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal atai UKT oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim hanya bersifat sementara. Pembatalan itu, kata dia, hanya untuk meredam aksi siswa, dan tidak menyelesaikan masalah.

Oleh karena itu, JPPI menyayangkan kebijakan Mendikbudristek ihwal Pembatalan UKT ini tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 dan komitmen untuk mengembalikan status perguruan tinggi negeri berbadan hukum ( PTNBH ) menjadi PTN, kata Ubaid dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Mei 2024 .

Menurut Ubaid Matraji, selama Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua PTN akan berstatus menjadi PTNBH. Hal ini berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan, yang pada akhirnya menyebabkan UKT mahal.

Fakta ini, lanjut Ubaid, menunjukkan bahwa Mendikbudristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. “Selama Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTNBH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik pada tahun 2025,” ujarnya.

Prediksi kenaikan UKT di tahun depan ini diperkuat dengan pernyataan presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan. Menangapi pernyataan Presiden Jokowi, Ubaid menyarankan mahasiswa untuk terus menggelorakan protes biaya UKT yang tidak berkeadilan ini.

Mahasiswa, kata Ubaid, sebaiknya jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik dan siswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya.

“Jadi, respon pemerintah soal UKT ini semakin jelas arahnya mau kemana, yaitu mempertahankan status PTNBH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar ,” tambah Ubaid.

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tidak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai menyebabkan tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Menangapi hal itu, di Istana Negara kemarin, Senin 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Nantinya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris akan menyampaikan detail teknisnya.

Pos terkait