MERCUSUAR.CO, Purworejo -Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19 pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2021 akan dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Untuk peserta pemilih yang melakukan isolasi karena terdampak Covid-19, panitia pemilihan akan mendatangi tempat isolasi mandiri agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
“Karena masih pandemi untuk pelaksanaan pemilihan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dan berada di desa yang melaksanakan pilkades, panitia melaksanakan pemungutan suara dengan menghadiri tempat isolasi mandiri,”
kata Bagas Adi Karyanto Kepala Bidang (Kabid) Kapasitas, Kelembagaan Administrasi dan Sistem Informasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Purworejo, saat ditemui di kantor Dinpermades, Kamis (15/4).
Hal tersebut, lanjut Bagas, dapat dilakukan dengan syarat tempat isolasi tersebut bukan dirumah sakit dan puskesmas. Selain itu, nantinya panitia diwajibkan memakai apd lengkap saat mendatangi para peserta pemilih yang melakukan isolasi tersebut.
“Di Perbub kita mencantumkan bahwa bagi masyarakat yang menjalani isolasi mandiri dirumah atau isolasi terpusat, tapi syaratnya yang menyelenggarakan isolasi terpusat itu dari desa, itu yang boleh didatangi, kalau isolasinya dirumah sakit atau dipuskesmas meskipun rumah sakit atau puskesmas itu terletak di desa yang melaksanakan pilkades tetap tidak boleh didatangi,” ungkapnya.
Dirinya menghimbau, panitia Pilkades agar memperhitungkan waktu saat mendatangi para peserta pemilih yang melakukan isolasi agar nnti pemilihan tidak melebihi waktu yang sudah ditentukan.
“Pemilihan sampai pukul 14.00, panitia harus memperhitungkan jangka waktu saat mendatangi pemilih yang isolasi mandiri, memperhitungkan juga jarak tempuh dari TPS (Tempat Pemilihan Suara) menuju tempat isolasi dan berapa rumah atau tempat yang digunakan untuk isolasi,” jelasnya.
Dikatakan, pelaksanaan Pilkades ini tiap TPS dibatasi hanya 500 peserta pemilih, sehingga apabila ada desa yang pemilihnya lebih dari 500 peserta, desa tersebut harus menyediakan lebih dari 1 TPS.
“Misal pesertanya 501 tetap harus dua TPS karena sudah diwanti-wanti tidak boleh ada lebih satupun, Pokoknya setiap TPS maksimal 500 pemilih,” tegasnya.
Sementara itu, imbuh Bagas, berdasarkan hasil dari audiensi dengan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purworejo akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2021. Untuk penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan menjadi calon telah dilakukan pada tanggal 12 April 2021 kemarin. Kemudian, dilanjutkan dengan undian nomor untuk calon Kepala Desa, dari 41 desa terdapat sekitar 105 calon Kepala Desa.
“Lalu tanggal 13 sampai 16 pembagian adalah undangan kepada peserta pemilih, yang dilaksanakan panitia pemilihan,” imbuhnya.
Untuk waktu pelaksanaan, lanjutnya, yaitu pukul 7.30-14.00, lalu langsung dilanjutkan penghitungan suara pada hari itu juga.