Mercusuar, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat (29/8/2025) turun bertepatan dengan aksi demonstrasi besar di Jakarta.
Hal itu disampaikan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi; Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman; dan lain-lain.
Airlangga menjelaskan, IHSG sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high) pada pekan yang lalu. Angkanya mencapai level 8.000.
Pada 25 Agustus indeks ditutup di level 7.926, naik 0,87 persen. Kemudian 28 Agustus naik lagi ke 7.952 atau menguat 0,2 persen.
“Kemarin pada hari Jumat saat demo besar itu turun 1,53 persen atau 7.830,” kata Airlangga, Senin (1/9/2025).
Selanjutnya, Ia menyampaikan, inflasi tetap terkendali di angka 2,37 persen.
Angka inflasi terbaru untuk Agustus juga dijadwalkan dirilis oleh Badan Pusat Statistik pada hari ini. “Ini juga angkanya terkendali,” ujar Airlangga.
Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat berada di Rp 16.490 per dolar per 29 Agustus 2025. Angka ini telah terdepresiasi sebesar 2,35 persen sejak awal tahun.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang terjadi pada Jumat (29/8/2025) hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari dipicu oleh insiden tragis yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) di kawasan Jalan Penjernihan, Jakarta Pusat.
Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang kemudian tersebar luas di media sosial. Dalam waktu singkat, video itu memicu kemarahan di kalangan pengemudi ojek daring serta simpatisan masyarakat sipil.
Aksi ini meluas ke berbagai kantor, yakni Mako Brimob Kwitang, Mapolda Metro Jaya, Gedung DPR/MPR RI, dan beberapa daerah lainnya.
Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik (Divpropam Polri) menetapkan 7 anggota Brimob melanggar kode etik dan ditahan pada sel khusus selama 20 hari.