MERCUSUAR.CO, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang terpaksa melumpuhkan dua orang pelaku pecurian dengan kekerasan. Kedua pelaku ditangkap di kawasan parkiran Pasar Johar Semarang pada Rabu (20/4/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan aksi kedua tersangka ini dilakukan pada 3 Desember 2021 silam. Keduanya melakukan pembegalan setelah berpesta minuman keras dan merampas sepeda motor Honda Scoopy milik korban Alifatul Umami warga Karangtengah Demak. Selain merampas sepeda motor kedua tersangka ini juga mengambil tas yang berisi dompet dan sebuah handphone.
“ Tersangka DSP dan TAH ini melakukan pembegalan kepada seorang mahaiswa di kawasan Jl. MH Tamrin pada 3 Desember 2021 silam, tersangka melakukan pembegalan karena terpengaruh minuman keras,” kata AKBP Donny Lombantoruan, Jumat ( 22/4/2022).
AKBP Donny menambahkan petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“ Kami terpaksa melakukan tindakan tegas karena kedua tersangka ini melawan saat akan ditangkap,” jelas AKBP Donny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Keduanya akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dj)