MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa sejumlah hakim konstitusi bisa saja diberhentikan secara tiba-tiba oleh lembaga pengusul jika RUU MK disahkan. Hakim-hakim yang dimaksud adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih yang diusulkan oleh Presiden, dan Ketua MK Suhartoyo yang diusulkan oleh MA.
Mahfud MD, yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam dalam kabinet pemerintahan Jokowi, mengaku menolak pembahasan RUU tersebut karena khawatir akan mengganggu independensi hakim, terutama menjelang Pilpres 2024. Dalam sebuah video di akun Instagramnya yang diunggah pada Rabu (15/5), Mahfud menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal 87 RUU tersebut tidak lazim. Menurutnya, ketentuan umum adalah bahwa aturan baru tidak mempengaruhi masa jabatan yang sedang berjalan.
RUU MK tersebut mengatur bahwa hakim MK maksimal hanya dapat menjabat selama 10 tahun dan harus dievaluasi setiap lima tahun. Artinya, setiap lima tahun, hakim MK harus dikembalikan ke lembaga pengusul, yaitu Presiden, DPR, atau Mahkamah Agung, untuk dievaluasi kembali. Hal ini diatur dalam Pasal 23A RUU MK, yang menyatakan bahwa setelah lima tahun menjabat, hakim MK harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul untuk melanjutkan jabatannya.
Pasal 87 RUU MK menyebutkan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari lima tahun dan kurang dari 10 tahun, seperti Saldi, Enny, dan Suhartoyo, harus dievaluasi oleh lembaga pengusul mereka. Jika lembaga pengusul memutuskan untuk tetap mempertahankan mereka, Mahfud melihat hal ini sebagai bagian dari politik etis. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perkembangan selanjutnya bisa berubah.
Selain tiga hakim tersebut, enam hakim lainnya tidak terkena dampak dari aturan peralihan dalam RUU MK jika disahkan. Mereka adalah Anwar Usman dan Ridwan Mansyur yang diusulkan oleh MA, Daniel Yusmic oleh Presiden, serta Arief Hidayat, Arsul Sani, dan Guntur Hamzah oleh DPR.
Pengesahan revisi UU MK ini telah menuai penolakan dari berbagai pihak, namun Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi III DPR tetap melanjutkan prosesnya. Revisi UU MK ini kini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang, meskipun memuat pasal-pasal yang dianggap problematik, termasuk evaluasi hakim oleh lembaga pengusul dan masuknya unsur perwakilan lembaga di MKMK.