MERCUSUAR.CO, Solo – Peran Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia dinilai sangat krusial dalam membentuk pandangan, nilai, dan perilaku masyarakat, khususnya generasi muda, melalui tayangan film.
Hal ini ditegaskan oleh Rektor ISI Surakarta, Prof. I Nyoman Sukerta, dalam sebuah kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film dengan pemangku kepentingan perfilman di Provinsi Jawa Tengah, yang digelar di Novotel Solo, Kamis (207/2025).
Menurut Prof. Sukerta, LSF memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan film-film yang beredar di Indonesia layak ditonton dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan serta prinsip perlindungan anak dan perempuan. “LSF Indonesia hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam dunia perfilman,” ujarnya.
Kegiatan literasi ini tidak hanya bertujuan memperkenalkan kebijakan dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, namun juga menjadi ruang diskusi terbuka antara LSF, pendidik, dan generasi muda perfilman.
“Harapannya, tercipta budaya sensor mandiri serta pelayanan penginstalan yang efisien, transparan, dan akuntabel, salah satunya melalui inovasi sistem digital, ” terangnya.
Kolaborasi konkret antara ISI Surakarta dan LSF Indonesia telah terjalin melalui penandatanganan nota kesepahaman beberapa waktu lalu. Bentuk kerja sama ini mencakup pelaksanaan program magang 1 SKS bersama LSF RI serta penelitian persepsi masyarakat tentang penggolongan usia film di platform digital.
Prof. Sukerta meyakini kolaborasi ini akan terus berlanjut dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu sumber daya manusia perfilman nasional serta memperkuat peran generasi muda sebagai agen perubahan dalam ekosistem perfilman yang sehat, kreatif, dan bertanggung jawab, sambil menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan kebudayaan bangsa Indonesia.
Sementara itu, Ketua Sub Komisi Data dan Informasi LSF, Elan Basri, menambahkan bahwa LSF bertugas memberikan kepastian hukum kepada dunia perfilman atau kreator film dengan menerbitkan surat tanda lulus sensor, sehingga sebuah film layak ditayangkan di Indonesia.
LSF RI beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2009, disebutkan dua lembaga perfilman yang tertulis, yaitu LSF dan Badan Perfilman Indonesia (BPI).
Elan Basri menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga-lembaga ini, termasuk dengan pihak kepolisian, untuk meningkatkan kualitas perfilman nasional.
“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua untuk pembangunan dan perkembangan perfilman Indonesia,” ujar Elan Basri, seraya membuka kegiatan secara resmi mewakili Lembaga Sensor Film Republik Indonesia.
Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film dengan pemangku kepentingan perfilman di Provinsi Jawa Tengah, dihadiri perwakilan dari Institut Seni Indonesia Surakarta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov.Jawa Tengah, Dinas Komunikasi Informatika Statistik Dan Persandian Kota
Surakarta, perwakilan Guru dan Siswa Surakarta, Dosen dan mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di Surakarta, Rumah produksi, Komunitas Film dan Sineas, serta Media Cetak, Online, dan Elektronik. (hrs)