MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) untuk jenjang SMA dan SMK tahun 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (11/6/2024). Berdasarkan informasi dari laman resmi PPDB Jateng, proses pendaftaran tahap awal dimulai dengan pembuatan dan aktivasi akun yang berlangsung dari 11 hingga 24 Juni 2024. Calon peserta didik dapat mengajukan akun dan melakukan aktivasi secara daring di situs ppdb.jatengprov.go.id, dari pukul 00.00 hingga 23.59 WIB setiap harinya.
Proses pengajuan akun melibatkan beberapa langkah penting. Calon peserta didik harus mengakses laman PPDB dan memilih opsi “Pengajuan Akun” untuk jenjang SMA atau SMK. Selanjutnya, mereka perlu mengisi formulir dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memilih sekolah asal, jenis lulusan, tahun lulus, NIK, dan kode captcha yang tertera. Setelah itu, calon peserta didik harus mengisi “Kode Keamanan” dan melanjutkan pendaftaran dengan memasukkan data pribadi sesuai dengan alur yang ada di laman PPDB Jateng 2024.
Pada tahap ini, semua dokumen yang diperlukan harus diunggah dalam bentuk scan, dengan ukuran file maksimal 1 MB dalam format jpg, jpeg, png, atau pdf. Salah satu dokumen yang perlu diunggah adalah “Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen,” yang contohnya dapat ditemukan di tautan yang tersedia di laman tersebut. Setelah semua data diisi dan diverifikasi, calon peserta didik harus mencetak bukti ajuan akun yang nantinya akan dibawa ke sekolah untuk proses verifikasi berkas.
Setelah melalui tahapan pengajuan akun, calon siswa wajib datang ke SMA atau SMK terdekat di Jawa Tengah untuk melakukan verifikasi berkas sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penting bagi calon peserta didik untuk membawa semua berkas persyaratan dan bukti pengajuan akun yang telah dicetak. Jika semua dokumen dan data dinyatakan sesuai dengan persyaratan, calon peserta didik akan diberikan token untuk melakukan aktivasi akun.
Untuk mengecek status aktivasi akun, calon siswa dapat kembali ke laman PPDB Jateng dan memilih menu “Cek Status Pengajuan Akun” di jenjang masing-masing. Mereka harus memasukkan nomor peserta, token, dan kode keamanan, lalu klik “Cek Akun Status.” Setelah itu, calon siswa dapat datang ke SMA atau SMK terdekat di Jawa Tengah untuk melakukan verifikasi berkas secara langsung.
Adapun berkas yang harus disiapkan untuk verifikasi pendaftaran meliputi:
- Buku rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan terkait.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan setara.
- Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun hingga tanggal akhir pendaftaran PPDB, dengan ketentuan tertentu terkait perubahan data dan domisili.
- Berbagai dokumen tambahan jika calon peserta didik berasal dari pondok pesantren, keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, atau siswa ATS (Anak Tidak Sekolah).
- Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD atau perusahaan swasta untuk jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki, didukung dengan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.
Dengan persiapan yang matang dan mengikuti alur pendaftaran yang telah ditetapkan, diharapkan proses PPDB Jateng 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.