PURBALINGGA, Mercusuar.co – Sekurangnya ada 6 peserta didik di sebuah SMP di Kecamatan Mrebet yang kedapatan mengendarai sepeda motor saat masuk sekolah. Hal tersebut diketahui saat Polsek Mrebet melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di sebuah sekolah SMP tersebut, Jumat (4/10/2024).
Kapolsek Mrebet AKP Muslimun menyampaikan disaat melaksanakan kegiatan Binluh di salah satu sekolah tingkat menengah pertama (SMP) di Mrebet, pihaknya menemukan adanyaa 6 unit sepeda motor yang disinyalir merupakan kendaraan milik peserta didik di sekolah tersebut.
Dari enam sepeda motor tersebut seluruhnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, sebagian tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
“Sepeda motor yang dibawa siswa di bawah umur tersebut ditemukan terparkir di sekitar sekolah,” ucapnya.
Kapolsek menyampaikan, langkah berikutnya adalah dilakukan pembinaan terhadap ke enam siswa yang melanggar aturan lalu lintas tersebut. Mereka diberi tugas membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua dan guru.
“Untuk sepeda motornya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis harus mengganti dengan yang sesuai aturan, baru bisa diambil oleh orang tuanya,” tegas Kapolsek.
Terkait masih adanya anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperbolehkan anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor sendiri.
“Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga bisa membahayakan diri dan orang lain,” pungkasnya.(Angga)