Mercusuar.co, SEMARANG – Pelaku UKM pengecoran logam dihimbau melakukan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sesuai dengan ketentuan yang sudah dicanangkan pemerintah.
Dalam pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Pemerintah membutuhkan kontribusi sektor swasta.
Peran sektor swasta sangat diperlukan dalam membantu pemerintah, dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Perhutanan dalam mengoptimalkan pemulihan sejumlah lahan yang terkontaminasi limbah (B3) di berbagai wilayah.
Direktur Utama PT Lut Putra Solder, Supandi mengatakan pihaknya siap membantu pemerintah untuk mengoptimalkan langkah-langkah pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah, khususnya limbah B3.
“Perusahaan kami bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Produk yang kami jual belikan seperti komputer, elektronika, hingga logam. Sedangkan produk jasanya berupa pengelolaan limbah B3 di lingkungan proyek pertambangan mineral dan batubara,” kata Supandi di Semarang, Selasa (14/3/2023).
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan turunan aturannya, limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun.
Limbah tersebut meliputi zat, energi, atau komponen lain yang dapat mencemarkan dan merusak serta membahayakan lingkungan hidup, hingga berdampak pada kesehatan manusia.
“Proses pengolahan limbahnya mulai diayak, diclaster dan diambil berat jenisnya. Kemudian diambil berat kecilnya. Kami juga siap untuk dibina jika masih ada banyak kekurangan,” sebutnya.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tahap pertama di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jateng.
Luasan lahan yang dipulihkan seluas 2.855 meter persegi dan volume 3.301 ton pada 2021 lalu. Pemulihan lahan tersebut akan berlanjut dan ditargetkan selesai pada tahun ini.
Masyarakat Kabupaten Tegal sejak lama dikenal memiliki keterampilan untuk membuat perkakas logam, daur ulang barang bekas dan peleburan logam skala rumah tangga.
Kegiatan itu dinilai banyak membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Sisi lainnya, kegiatan tersebut dilakukan dengan metode dan teknologi sederhana, sehingga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat limbah sisa kegiatan yang tidak dikelola dengan baik.