Klaster Tarawih Muncul Di Bantul, 26 Warga Positif Covid-19

klaster tarawih di bantul

MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – Puluhan orang terpapar Covid-19 setelah melakukan kegiatan tarawih di salah satu masjid di Sanggrahan, Sanden, Bantul. Tercatat ada 26 orang yang dinyatakan positif dan seorang di antaranya meninggal dunia.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Bantul, dr Sri Wahyu Joko Santosa menjelaskan perkembangan terbaru klaster tarawih tersebut, kemarin.

Ia mengungkapkan dari 22 jamaah masjid yang dinyatakan positif, satu di antaranya meninggal dunia. Usai penelurusan lanjutan, bertambah empat orang yang dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab PCR.

“Penelusuran  tak berhenti pada 36 jemaah yang sudah diambil sampel untuk uji swab namun akan terus berkembang dengan melakukan kontak tracing pada orang yang kontak erat dengan yang dinyatakan positif,” papar Sri Wahyu.

Menurutnya kemungkin jumlah pasien positif Covid-19 akan bertambah karena petugas di lapangan baru melakukan penelusuran pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien positif.

Zona Merah

Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan zonasi penularan Covid-19 di kecamatan yang menunjukkan warna merah dan orange sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19. Kerawanan bertambah kalau ada pemudik yang nekad pulang kampung. Mereka dari berbagai kota sehingga rawan terjadi penularan.

“Saya berharap kalau memang dilarang mudik ya jangan mudik. Jangan berusaha menggunakan segala cara untuk mudik yang berpotensi menularkan  atau justru tertular dari pihak lain,” tandas Agus.

Menurut Agus Budi jika sudah aturan larangan mudik maka siapa saja yang terjaring penyekatan  tidak ada kata lain, putar balik. Hanya pemudik yang memiliki persyaratan lengkap atau punya kepentingan khusus yang bisa masuk.

Ia menjelaskan pula ada beberapa RT di Bantul sesuai dengan PTKM berbasis mikro yang masuk zona merah dan orange. Mereka dilarang melaksanakan kegiatan salat Idul Fitri atau kegiatan halal bi halal.

Kendati demikian, kepastian tersebut akan dievaluasi pada H-5 sebelum Lebaran. Tiga RT yang masuk zona merah dan beberapa RT yang masuk zona orange dilarang menggelar salat Idul Fitri dan halal bi halal.

Pos terkait