Kementerian Keuangan Menjawab Tudingan Kantor Bea dan Cukai Fakfak Papua: Sudah Memiliki Sertifikat Hak Pakai sejak 1981

Kementerian Keuangan Menjawab Tudingan Kantor Bea dan Cukai Fakfak Papua: Sudah Memiliki Sertifikat Hak Pakai sejak 1981
Kementerian Keuangan Menjawab Tudingan Kantor Bea dan Cukai Fakfak Papua: Sudah Memiliki Sertifikat Hak Pakai sejak 1981

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terhadap tudingan terkait kantor Bea dan Cukai Fakfak, Papua yang diduga berdiri di atas lahan warga tanpa membayar sewa selama 40 tahun. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa kantor Bea Cukai Fakfak telah memiliki sertifikat hak pakai sejak tahun 1981. Menurutnya, lahan tersebut juga diterima dari pemerintah daerah (pemda) dan sudah tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

Prastowo menambahkan bahwa berbagai pihak seperti Ombudsman Papua Barat, Pemda Fakfak, Kantor BPN, dan Kantor Bea Cukai Fakfak telah melakukan pertemuan dan mediasi. Selain itu, sudah ada tiga kali gugatan yang diajukan namun ditolak oleh pengadilan. Mengenai status terlapor yang merupakan Kantor BPN, Kemenkeu menghormati proses hukum dan menyarankan agar penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut berasal dari pihak Kementerian ATR/BPN.

Bacaan Lainnya

Tanggapan tersebut disampaikan Prastowo setelah ada permintaan klarifikasi dari seorang pengguna media sosial yang menuduh bahwa kantor Bea Cukai Fakfak telah menduduki lahan warga selama 40 tahun tanpa membayar sewa. Dalam tanggapannya, Prastowo menekankan bahwa kantor tersebut sudah memiliki legalitas dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Selain itu, pengguna media sosial tersebut juga mengklaim bahwa lahan tersebut bukanlah aset pemda, dan melampirkan surat dari Pemkab Fakfak yang menyatakan bahwa tanah di atasnya berdiri kantor Bea Cukai Fakfak bukanlah barang milik daerah. Dokumen tersebut juga mengarah kepada akun Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

Pos terkait