Kawasan Tanpa Rokok Di Wonosobo Akan Ditambah

facebook 1686481415220 7073615745786183524
Wakil Bupati Muhammad Albar menerima penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan yang menobatkan Wonosobo menjadi salah satu penerimanya karena memiliki Perda kawasan tanpa rokok.

WONOSOBO, Mercusuar.co – Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Wonosobo rencananya akan ditambah. Selama ini dua instansi yang menjadi fokus kawasan tanpa rokok adalah di lingkungan sektor pendidikan dan kesehatan.

Langkah penambahan kawasan tanpa rokok ini menurut wakil Bupati M Albar sangatlah penting setelah pemkab mendapatkan penghargaan skala nasional. Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) anugerahkan Penghargaan Paramesti di Auditorium Siwabessy Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (8/6). Kategori Paramesti merupakan penghargaan kepada daerah yang telah menetapkan KTR dalam bentuk peraturan kepala daerah.

“Alhamdulillah kami sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Wonosobo nomor 64 tahun 2022 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Wonosobo. Tidak hanya berhenti sebagai perbup, kami akan berupaya implementasikan bertahap nantinya,” kata Wakil Bupati, Muhammad Albar.

Wonosobo masuk ke dalam nominasi kategori Paramesti bersama 8 kabupaten lainnya di Indonesia. Di antaranya Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera. Kemudian Kabupaten Mimika Papua, Kabupaten Nias Utara Sumatera Utara, Kabupaten Samosir Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Muhammad Albar menjelaskan untuk sementara ini yang sudah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) masih di sektor layanan kesehatan dan sektor pendidikan. Untuk tempat lainnya seperti kawasan peribadatan, angkutan umum, tempat anak bermain, tempat kerja, dan lain-lain seperti yang tertera dalam pasal 2 Perbup nomor 64 (2022), seiring berjalannya waktu pasti Albar akan mengupayakan untuk diterapkan. “Kawasan tanpa rokok akan ditambah secara bertahap. Kita gencarkan sosialisasi ke semua sektor agar kampanye kawasan rokok bisa diterapkan lebih luas,” kata Albar.

Penghargaan secara langsung diberikan oleh Wakil Menkes (Wamenkes) RI, dr. Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD. Pihaknya berpesan, agar penghargaan yang telah dianugerahkan akan menjadi pemacu konsistensi setiap pimpinan daerah.

“Kita harus bisa memberikan pemahaman akan bahayanya rokok kepada masyarakat. Penghargaan ini harus jadi pemacu semangat setiap pimpinan daerah. KTR harus bisa diperlebar ke banyak titik,” pesannya.

Penganugerahan digelar dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023. Kemenkes RI mengusung tema “We need food, not tobacco”, senada dengan yang ditandaskan oleh Dante Saksono. Saksono menyampaikan tema tersebut adalah untuk menyadarkan bahwa makanan jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat dari pada tembakau.

Pos terkait