MERCUSUAR.CO, Purbalingga – Polres Purbalingga melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan. Hal ini untuk mendukung gerakan Purbalingga dirumah saja mulai 9-11 Juli 2021.
Ada 9 ruas jalan yang mengalami penyekatan. Empat jalan ada di lingkar luar dan lima jalan di lingkar dalam.
“Ada sembilan ruas jalan yang mengalami penyekatan. Empat jalan yang ada di lingkar luar dan lima jalan di lingkar dalam Kabupaten PurbaIingga,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, Kamis 8 Juli 2021.
Penyekatan di lingkar luar masing-masing di terminal arah ke kota Purbalingga, simpang empat Kedungmenjangan arah ke Bancar, simpang empat Karangkabur arah ke kota Purbalingga dan simpang empat Sirongge arah ke kota Purbalingga.
Sedangkan penyekatan di lingkar dalam masing-masing simpang empat kompo arah ke Alun-alun, Simpang Tiga Mayong arah ke Alun-Alun Purbalingga, Simpang Empat GOR arah ke Food Centre, Simpang Tiga Kalikabong arah ke Food Center dan Simpang Empat Pos Lantas Mandiri arah ke Alun-Alun Purbalingga.
“Hari pertama Gerakan Purbalingga di Rumah Saja, kami akan lakukan penyemprotan disinfektan serentak di wilayah kota Purbalingga. Ini sebagai upaya preventif pencegahan penularan Covid1-19,” jelasnya, seperti dikutip dari lensapurbalingga.pikiran-rakyat.com.
Kapolres berharap semua komponen masyarakat dapat mensukseskan Gerakan Tiga Hari Purbalingga di Rumah Saja.
Gerakan tersebut merupakan kebijakan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300 13002 2021 tertanggal 7 Juli 2021.
“Ini merupakan upaya untuk mengurangi mobilitas dan menekan angka penularan Covid-19 selama gerakan Purbalingga di Rumah saja yang akan berlangsung selama tiga hari,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan bahwa pelaksanaan gerakan Purbalingga di Rumah Saja wajib dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat. Kecuali yang terkait dengan sektor esensial.
Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, sektor esensial yaitu Keuangan, Perbankan, Pasar Modal, Sistim Pembayaran, Teknologi informasi dan Komunikasi, Perhotelan serta Industri Ekspor-Impor.
“Pelaksanaan SE tersebut juga dilaksanakan dengan kondisi wilayah masing-masing. Termasuk diantaranya penutupan jalan, penutupan toko, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan kegiatan pernikahan serta kegiatan lain yang menimbulkan potensi kerumunan,” kata bupati.