DPRD Purbalingga Sepakati Bahas Raperda Perubahan Usia Pensiun Perangkat Desa

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Tenny Juliawati saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/3/2024).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Tenny Juliawati saat memimpin Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/3/2024).

Mercusuar.co, Purbalingga – Raperda tentang Perubahan Usia Pensiun Perangkat Desa disepakati Fraksi pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Tenny Juliawati, Senin (25/3/2024). Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pandangan umum fraksi terkait dengan tiga Raperda lainnya yang diajukan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Jum’at (22/3/2024).

Sebelumnya, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan empat Raperda untuk dibahas pada sidang paripurna DPRD. Masing-masing diantaranya Raperda pengembangan ekonomi kreatif, Raperda pencabutan Perda No 8 tahun 2017 tentang pedoman penataan Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Raperda perubahan atas Perda No 5 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada BUMD.

Terakhir Raperda perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.

“Raperda yang terakhir ini disampaikan dalam rangka mengubah pengaturan tentang Perangkat Desa, terutama batas usia pensiun bagi perangkat desa. Ini mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.” kata Bupati Tiwi.

Sementara tujuh fraksi DPRD Purbalingga dalam pandangan umumnya menyampaikan sepakat untuk membahas keempat Raperda tersebut. Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Sutrisno dalam pandangan umum fraksi menyampaikan pihaknya sepakat untuk melakukan pembahasan, termasuk Raperda yang mengatur perubahan usia pensiun perangkat desa.

“Fraksi kami berharap peraturan ini nantinya bisa mendukung serta memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur.” terang Sutrisno.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Tenny Juliawati mengatakan, enam Fraksi lainnya masing-masing Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Amanat Nasional (FAN) dan Fraksi gabungan.

“Setelah seluruh fraksi sepakat, maka selanjutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut.” kata Tenny Juliawati.(Angga)

Pos terkait