MERCUSUAR.CO, Karanganyar– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Alat Kesehatan (Alkes) pada 2023.
Usai ditetapkan tersangka, Kepala Dinkes Karanganyar langsung ditahan oleh Kejari bersama salah satu pejabat lainnya di dinas yang sama.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto, mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla dalam mengungkapkan, dua pejabat Dinkes yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial A dan P. Inisial A merupakan pejabat pengadaan dalam proyek Alkes, sementara P merupakan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar.
“Setelah hari ini kita lakukan pemeriksaan, penyidik telah menyimpulkan dua orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni inisial A dan P,” terangnya pada Kamis (22/5) malam.
Kedua pejabat yang ditetapkan tersangka ini dikenakan pasal 2 dan 3 terkiat dengan Undang-Undang korupsi dan Pasal 5 terkiat dengan suap.
“Ada lima orang yang kita periksa, dua orang saat ini sudah kita titipkan ke tahanan Polres Kaeanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkiat dengan pengkondisian pemenang tender di e_katalog,” urainya.
Dari informasi yang ada, A dititipkan ke tahanan Polres Karanganyar sekitar pukul 20.15 WIB. Sementara itu, tersangka P keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah khas Kejaksaan, dan dilanjutkan dtitipak ke Tahanan Polres Karanganyar. (hrs)