Ciri-ciri untuk Acuan, Masyarakat Diminta Jeli Bedakan Rokok Legal dengan Ilegal

8j bedakan rokok
Mercusuar/Dok - Tim gabungan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto bersama Satpol PP saat melakukan pemantauanperedaran rokok ilegal.

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Masyarakat diminta jeli dan cermat dalam membedakan antara rokok legal dengan yang ilegal.

Ada ciri-ciri yang sebenarnya dapat digunakan sebagai acuan dalam membedakan rokok legal dan ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Erwan Saepul Kholik, baru-baru ini mengungkapkan, ada sejumlah ciri-ciri khusus rokok ilegal.

Rokok ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan pita cukai atau disebut juga dengan rokok polos, lalu ada yang dilengkapi dengan pita cukai, tetapi palsu.

Baca Juga: Antisipasi Destinasi Super Prioritas, UMKM Digairahkan Kembali

“Makanya masyarakat harus jeli, apakah pita cukainya itu asli atau palsu,” pintanya.

Selain itu, biasanya rokok ilegal ada yang menggunakan pita cukai bekas, sehingga sebelum membeli dilihat dulu apakah pita cukainya bekas atau baru.

“Prinsipnya pita cukai harus direkatkan pada kemasan yang akan rusak manakala kemasan rokok ini dibuka, sebab pita cukai itu hanya digunakan sekali,” terangnya.

Pita cukai yang digunakan seharusnya juga sesuai dengan peruntukkan, namun untuk rokok ilegal, biasanya menggunakan pita cukai yang tidak semestinya.

Untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin), tarif cukainya lebih tinggi dibanding dengan rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan).

”Terkadang terjadi rokok yang harusnya direkati dengan pita cukai SKM, tetapi justru direkati pita cukai SKT yang lebih murah. Ini akan merugikan,” jelas dia.

Adapun untuk melihat keaslian pita cukai, masyarakat bisa melihat dari kertas yang digunakan.

“Yang asli, warna kertasnya kebiru-biruan, sedangkan yang palsu, putih seperti HVS,” ujar dia.

Baca Juga: Taj Yasin Minta Penanganan Anak Yatim Piatu di Lima Daerah Kemiskinan Ekstrim Lebih Diutamakan

Saat disinari dengan sinar UV, pita cukai asli tidak memantulkan cahaya, sedangkan yang palsu tidak.

“Pita cukai asli, cetakannya jelas dan tajam seperti cetakan uang. Pada hologram, yang asli bila diarahkan ke cahaya akan ada efek dinamik. Bila disinari UV ada seperti ada tetesan air,” tambah dia.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk melakukan sosialisasi, dengan harapan masyarakat jadi tahu ciri rokok ilegal dan tidak mengonsumsi.

”Dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal, maka permintaannya akan turun, sehingga tidak ada lagi yang menjual rokok ilegal,” tambahnya.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas terus berupaya melakukan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal”.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas, Yayah Setiyono mengatakan, tugas pemerintah memberikan sosialisasi atau edukasi agar masyarakat hanya mengonsumsi atau memproduksi rokok yang legal saja.

“Tentunya ini untuk kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat, serta melaksanakan prinsip keadilan,” tandasnya.

Pos terkait