Mercusuar.co, WONOSOBO — Dua pria asal Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa hampir 6 kilogram serbuk bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan. Salah satu pelaku mengaku hendak menjual bahan tersebut secara eceran dan sebagian digunakan untuk produksi petasan rumahan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di area parkir SPBU Kalikuto, Candimulyo, Kecamatan Kertek. Saat itu, Tim Resmob Polres Wonosobo sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Parakan dan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diketahui berinisial A (25), warga Dusun Pagerotan, Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek.
Ketika didekati petugas, A tampak membawa sebuah plastik putih yang di dalamnya berisi serbuk mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, isi plastik tersebut diketahui sebagai serbuk bahan peledak dengan berat awal sekitar 1.000 gram. Ia kemudian mengaku mendapatkan serbuk tersebut dari saudaranya di Jakarta seharga Rp 350.000 dan berencana menjualnya kembali, serta menggunakannya untuk membuat petasan.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi juga mengamankan satu orang lainnya, yakni L (33), yang beralamat di dusun dan desa yang sama dengan (A). Kedua pelaku diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi bahan peledak ilegal untuk keperluan petasan.
Kepolisian lalu menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan tempat lainnya, yakni:
1. Kendaraan: 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah dengan pelat nomor K-2361-CJ.
Elektronik: 2 unit ponsel (Samsung Galaxy J4 dan Xiaomi Redmi Note 9 Pro) beserta beberapa kartu SIM dari berbagai operator.
2. Bahan Peledak:
Serbuk bahan petasan dalam berbagai wadah: 513 gram, 993 gram, 3.086 gram, dan 987 gram.
3. Peralatan Produksi:
Toples plastik, palu, gunting, saringan teh (plastik dan besi), sendok teh, besi berbagai ukuran, baskom plastik dan logam, serta sejumlah alat penggulung kertas.
4. Bahan Mentah:
15 lembar bahan sumbu ukuran besar, 323 gulungan kertas siap isi, dan 28 bundel kertas kecil.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa kegiatan produksi dan peredaran bahan peledak secara ilegal, termasuk untuk petasan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami terus menindak tegas siapa pun yang dengan sengaja membawa, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin. Apalagi menjelang musim-musim tertentu seperti Ramadan dan Lebaran, potensi penyalahgunaan bahan semacam ini meningkat. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi soal keselamatan jiwa,” ujar Arif saat konferensi pers, Kamis (24/4/2024).
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan jaringan atau rantai distribusi yang lebih luas, termasuk sumber bahan dari luar daerah.
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Wonosobo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.