MERCUSUAR.CO, Bandung – Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong.Bahar Bin Smith juga disangkakan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakatBahar bin Smith ditetapkan tersangka setelah kurang lebih diperiksa selama 11 jam.
Bahar bin Smith juga langsung ditahan hingga proses penyidikan P21 oleh Polda Jabar usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi tanggal 17 Desember 2021 ada laporan di Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum. Ini tentunya karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi mayoritas berada di wilayah hukum Polda Jabar,” kata Direskrimsus Polda Jabar.
Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar pada Senin 3 Januari 2021 jelang tengah malam.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP,” katanya.
Kasus yang ini bermula dari adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Bahar bin Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong yang kemudian di upload atau ditransmisikan oleh TR ke akun YouTube yang kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar,” katanya.
Arief juga menyampaikan tentang tahapan penyidikan, di mana sudah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli sehingga saksi berjumlah 52 orang.
“Penyidik juga menyita barang bukti sebanyak 12 item. Maka pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan,” ucapnya.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dan gelar perkara tersebut lanjut Arief maka penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP.
Baca Juga: Lunaskan Semua Utangmu tanpa Meminjam Lagi: Pelajari Caranya!Baca Juga: Migrasi TV Digital: Daftar Frekuensi Saluran Televisi Favorit dan Cara Setting via STB.
“Serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” katanya.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif,” ujarnya.