Anies Baswedan Buka Suara di MK Pilpres 2024 Diragukan Kebebasan dan Keadilannya

Anies Baswedan Buka Suara di MK: Pilpres 2024 Diragukan Kebebasan dan Keadilannya
Anies Baswedan Buka Suara di MK: Pilpres 2024 Diragukan Kebebasan dan Keadilannya

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kandidat presiden Anies Baswedan menyatakan keprihatinannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, menilai bahwa proses tersebut tidak berlangsung dengan prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan. Pernyataan ini dia ungkapkan selama sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di depan delapan anggota Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu, 27 Maret.

“Apakah Pilpres 2024 telah berlangsung dengan prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan? Dengan berat hati kami harus menyatakan, bahwa yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Anies.

Menurut Anies, proses penghitungan suara dalam Pemilu 2024 tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi di Indonesia.

Dia mengkritik adanya dugaan campur tangan dari pihak berwenang dalam pemilu tersebut, mengharapkan agar hal ini mendapat perhatian serius dari dewan hakim konstitusi.

Anies menyoroti berbagai kejanggalan yang terlihat jelas selama proses Pilpres 2024, menilai bahwa hal tersebut telah menodai proses pemilu.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa independensi pemilu, sebagai salah satu pilar utama, telah terkikis akibat intervensi dari pihak berkuasa.

“Salah satunya adalah penggunaan lembaga negara untuk memihak kepada kandidat tertentu yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Anies juga mengkritik penggunaan aparat di berbagai daerah serta penyalahgunaan program bantuan sosial selama masa pemilu.

“Bantuan sosial, yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, malah digunakan sebagai alat politik transaksional,” tegas Anies.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang berlaga sebagai kandidat dengan nomor urut satu, telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menolak hasil yang menyatakan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan suara terbanyak.

Tuntutan yang diajukan ke MK mencakup pembatalan keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara Pilpres 2024 dan permintaan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Indonesia.

Pos terkait