MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pemerintah memberi bantuan khusus untuk pengusaha warung dan pedagang kaki lima (PKL) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Bantuan dengan skema sama BPUM (Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro) diberikan untuk 1 juta penerima senilai Rp 1,2 juta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bantuan ini khusus untuk PKL dan pengusaha warung di daerah level 4 yang penyalurannya lewat TNI dan Polri. Pemerintah juga akan memberikan Rp1,2 juta bagi 3 juta pengusaha mikro.
Menko Airlangga mengatakan pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4 didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut beberapa aturan di antaranya pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan Pemda.
Selain iitu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.
Sementara untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Menko mengatakan selain bantuan untuk PKL dan warung makan, pemerintah memberi bantuan pembayaran sewa tempat juga diberikan pada pemilik toko di mal dan pusat perbelanjaan.
Pemerintah pun telah memprogramkan pengucuran bantuan kartu sembako senilai Rp 200 ribu untuk dua bulan. Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Beberapa bantuan untuk lainnya adalah perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei sampai Juni) yang disalurkan pada Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus sampai Desember) sebesar Rp 5,54 triliun untuk 38,1 juta penerima.
Pemerintah juga melanjutkan diskon listrik selama 3 bulan (Oktober sampai Desember) sebesar Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan dan bantuan abonemen selama 3 bulan (Oktober sampai Desember) sebesar Rp 0,42 triliun untuk 1,14 juta pelanggan.
Ada pula bantuan beras masing-masing 10 kg untuk 28,8 juta KPM, tahap 1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.
Sementara untuk bantuan untuk UMK selama PPKM Level IV, antara lain penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta peserta baru masing-masing Rp 1,2 juta.
Selain itu, untuk dunia usaha diberikan insentif fiskal atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan dan insentif fiskal untuk beberapa sektor di antaranya transportasi dan pariwisata