MERCUSUAR.CO, Sleman – Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 42/PUU-XIX/2021 tentang penetapan batas maksimal jabatan kades sebanyak tiga periode, berimplikasi terhadap agenda Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Sleman.
Pelaksanaan Pilur 2021 di dua kalurahan yakni Selomartani dan Sumberarum dipastikan batal, dan akan diikutkan pada periodesasi berikutnya tahun 2023.
“Putusan MK ini bersifat final dan tidak memungkinkan dibuka kembali peluang hukum untuk pembatalan putusan tersebut,” tandas Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sleman Aji Wulantara saat ditemui, Rabu 6 Oktober 2021.
Pemkab Sleman semula mengagendakan penyelenggaraan Pilur serentak 2021 dengan sistem e-voting di 35 kalurahan.
Pemungutan suara dijadwalkan tanggal 31 Oktober. Namun dalam perkembangannya, pada 30 September 2021 terbit Putusan MK yang tidak memperbolehkan kades yang sudah tiga kali menjabat untuk mencalonkan diri lagi.
Implikasi atas putusan itu, 7 orang yang maju sebagai calon dalam Pilur Sleman 2021 dinyatakan teranulir karena pernah menjabat lurah selama tiga periode.
Masing-masing calon itu mengikuti kontestasi di Kalurahan Sumberarum, Maguwoharjo, Sendangtirto, Madurejo, Selomartani, Margomulyo, dan Sendangagung.
Khusus Kalurahan Selomartani dan Sumberarum, hajatan Pilur tahun ini dibatalkan karena sebelumnya hanya terdapat dua calon. Setelah salah satunya gugur karena tersandung Putusan MK, otomatis hanya ada satu nama calon.
“Berdasar aturan yang ada, pemilihan minimal diikuti dua calon sehingga akhirnya dibatalkan,” katanya.
Namun untuk agenda Pilur di 33 kalurahan lainnya tetap berjalan sesuai jadwal karena sudah memenuhi ketentuan.
Kabid Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Al Adib Burochmad menjelaskan, jabatan lurah untuk sementara akan diisi Pj yang berasal dari lingkup ASN sampai dengan terpilih lurah definitif.
Sementara itu menyikapi munculnya Putusan MK, dalam minggu ini akan diterbitkan SK Bupati.
Nantinya, surat keterangan tidak pernah menjabat kades selama tiga periode akan menjadi dasar bagi panitia untuk membuat perubahan berita acara penetapan calon.
“Alurnya, Bupati surat izin mencalonkan diri dan surat keterangan tidak pernah menjadi kades 3 kali masa jabatan.
Itu jadi dasar panitia menerbitkan berita acara terkait pemenuhan persyaratan,” terangnya.
Calon lurah Selomartani, Nur Widayati menyatakan belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut.
“Lihat nanti, kan belum ada surat resminya juga,” ujar lurah yang sudah tiga periode menjabat ini.
Dia mengungkapkan selama ini hanya mengikuti aturan yang ada.
Sebelumnya, mengacu pasal 39 UU Nomer 6 Tahun 2014 terdapat penjelasan yang isinya membolehkan maju. Sehingga kemudian Bupati memberi izin dan tanggal 22 Juli dia ditetapkan menjadi calon.
“Kami sudah sesuai prosedur tapi tiba-tiba dibatalkan. Sebenarnya yang kecewa adalah masyarakat karena mereka sudah siap untuk pesta demokrasi namun ternyata gagal,” ujarnya.