MERCUSUAR.CO, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar buntut dari jaringan kasus mafia IMEI ilegal akhir pekan lalu. Bareskrim menetapkan 2 ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka.
Selain itu, sekitar 191 ribu lebih ponsel yang mayoritas iPhone dengan menggunakan IMEI ilegal itu akan terancam dimatikan alias shutdown.
Dalam konferensi pers akhir pekan lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengyngkapkan selain 2 tersangka tersebut, pihaknya juga menangkap 4 tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemasok alat komunikasi ilegal tersebut.
“Kami mengamankan inisial F ASN di Kemenperin serta inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai. Selain itu inisial P, D, E, P semuanya dari pihak swasta,” kata Wahyu, Jumat (28/7).
Sebagai informasi, IMEI yang terdapat pada setiap perangkat ponsel baik yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Wahyu menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023.
Modus Kasus Mafia IMEI ilegal
Pada kasus tersebut, para tersangka dinilai telah melakukan tindak pidana dengan cara melakukan pendaftaran IMEI ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Ia menjelaskan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal tersebut dilakukan oleh keenam tersangka dari tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, Wahyu mengatakan terdapat kurang lebih 191.995 ponsel yang telah didaftarkan secara ilegal.
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Wahyu mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa hingga 15 saksi dan empat saksi ahli.
Akibat aksi tersebut, ia mengatakan adanya potensi kerugian negara yang hilang akibat tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI ilegal hingga mencapai Rp353 miliar. “Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ponsel Pengguna IMEI Ilegal akan di-shutdown
Sementara itu, setidaknya 191 ribu ponsel terancam bakal di-shutdown buntut kasus IMEI ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri. Sebelum itu dilakukan, Bareskrim mengaku akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna ponsel yang sekiranya akan ikut ter-shutdown.
“Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Minggu (30/7) mengutip dari detikcom.
Adi Vivid memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone dengan IMEI ilegal itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.
“Kita upayakan langkah-langkah terbaik supaya masyarakat yang sudah menjadi korban bisa terlayani dengan baik,” kata Adi.
Sebelumnya, Bareskrim membongkar jaringan mafia IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Adi Vivid pada jumpa pers di gedung Bareskrim Polri pekan lalu mengatakan aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023. Ada 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui verifikasi.
“Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara tanggal 10 Oktober sampai tanggal 20 Oktober di sini kami menemukan ada sejumlah 191 ribu handphone yang ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid kala itu.
Dia mengatakan mayoritas handphone dengan IMEI ilegal pada kasus tersebut bermerek iPhone. Bareskrim Polri akan melakukan shutdown pada 191 ribu handphone yang tidak sesuai dengan prosedur hukum itu.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ujarnya.