Mercusuar.co, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebutkan bahwa peserta CPNS yang telah lolos seleksi mengundurkan diri. BKN menyebut ada 105 CPNS yang mengundurkan diri usai lolos seleksi tahap akhir.
Karena hal ini, BKN menganggap bahwa peserta CPNS yang mengundurkan diri telah merugikan negara. Pasalnya, mereka mengikuti proses seleksi yang menggunakan biaya negara, namun mengundurkan diri usai lolos seleksi.
Adapun peserta CPNS yang mengundurkan diri adalah mereka yang berada pada lembaga tingkat pusat maupun pada tingkat pemerintah daerah.
Dilansir dari CNN Indonesia berikut data peserta CPNS mundur usai lolos seleksi yang diberikan oleh BKN.
– Pada Lembaga Tingkat Pusat
1. Kementerian Perhubungan 11
2. Kementerian Kesehatan 2
3. Kementerian Hukum dan HAM 2
4. Kementerian BUMN 1
5. Kemenko Maritim dan Investasi 1
6. Badan Intelijen Negara 1
7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme 1
– Pada Pemerintah Daerah
1. Pemprov Sumbar 6
2. Pemkab Majalengka 6
3. Pemkab Bintan 4
4. Pemkab Kutai Kartanegara 4
5. Pemkab Bogor 4
6. Pemkab Pandeglang 3
7. Pemkab Gresik 2
8. Pemkab Jember 2
9. Pemkab Garut 2
10. Pemkab Indramayu 2
11. Pemkot Serang 2
12. Pemkab Poso 2
13. Pemkab Landak 2
14. Pemkab Banyuasin 2
15. Pemkab Pulang Pisau 2
16. Pemkab Belu 2
Sementara itu ada juga CPNS yang mengundurkan diri usai lolos seleksi di beberapa pemerintah daerah lain antara lain:
1. Pemkab Bantul
2. Magelang
3. Bangkalan
4.Banyuwangi
5. Lamongan
6. Blitar
7. Bekasi
8. Kuningan
9. Pangandaran
10 Parigi Moutong
11. Sigi
12. Morowali Utara
13. Selayar
14. Muna
15. Lampung Utara
16.Tulang Bawang
17. Lampung Timur
18. Pesawaran.
Kemudian Juga Belitung, Kotawaringin Barat, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Berau, Lombok Utara, Kepulauan Sangihe,, Bone Bolango, Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Kep. Mentawai, Karimun, Natuna dan Kota Lhokseumawe serta Kota Tomohon.