Waspadai Sanksi Hukum! Pelat Nomor Kendaraan Tidak Resmi Dapat Berujung Pidana

Waspadai Sanksi Hukum! Pelat Nomor Kendaraan Tidak Resmi Dapat Berujung Pidana
Waspadai Sanksi Hukum! Pelat Nomor Kendaraan Tidak Resmi Dapat Berujung Pidana

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Setiap kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Namun, tidak jarang pemilik kendaraan mengganti pelat nomor asli karena berbagai alasan, mulai dari estetika hingga kerusakan fisik. Meski terlihat sepele, tindakan mengganti pelat nomor dengan yang bukan dikeluarkan oleh kepolisian dapat berujung pada sanksi hukum.

Mengapa Banyak Pengendara Mengganti Pelat Nomor?
Pemilik kendaraan sering kali merasa pelat nomor asli kurang menarik secara estetika. Selain itu, pelat nomor asli yang telah rusak, penyok, patah, atau pudar warnanya karena paparan sinar matahari, menjadi alasan lain bagi mereka untuk menggantinya. Sayangnya, banyak yang memilih untuk membuat pelat nomor di pedagang kaki lima atau bengkel pinggir jalan, bukan melalui prosedur resmi di kepolisian.

Risiko Menggunakan Pelat Nomor Tidak Resmi
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyoroti fenomena ini. Dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada 6 Juni 2024, Budiyanto menjelaskan bahwa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan telah lama menjadi praktik umum. “Pembuatan pelat nomor di pinggir jalan adalah pesanan dari pemilik kendaraan yang nomornya hilang atau rusak. Mereka biasanya menunjukkan bukti STNK saat memesan,” ujarnya.

Namun, Budiyanto menegaskan bahwa apapun alasannya, pembuatan pelat nomor yang sah dan diperbolehkan oleh undang-undang hanya TNKB yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri. “Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan atau tempat lain yang bukan dikeluarkan oleh Polri dianggap tidak sah,” tegasnya.

Sanksi Hukum yang Mengintai
Penggunaan pelat nomor tidak resmi melanggar Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. Selain itu, apabila pelat nomor palsu dilengkapi dengan identitas palsu seperti STNK, tindakan ini termasuk dalam tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. “Ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun,” jelas Budiyanto, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Imbauan untuk Pemilik Kendaraan
Budiyanto mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan atau penggantian pelat nomor. Selain untuk menghindari sanksi hukum, pelat nomor resmi juga menjamin keabsahan dan keamanan identitas kendaraan. “Jangan tergiur dengan kemudahan dan biaya murah pembuatan pelat nomor di pinggir jalan. Selain melanggar hukum, risiko penggunaan pelat nomor tidak resmi sangat besar,” tutupnya.

Pos terkait