MERCUSUAR.CO, Semarang – Jajaran Satreskrim Polretabes Semarang menangkap seorang warga Ungaran Barat kabupaten Semarang karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Tersangka yang merupakan penyandang disabilitas adalah seorang residivis dalam kasus yang sama.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan dalam keterangannya mengatakan tersangka WA melakukan tindak pencurian sepeda motor jenis Honda Beat milik Suharto warga Kelurahan Lamper Tengah Kota Semarang pada 13/4/2022. Berkat rekaman CCTV Polisi akhirnya menangkap tersangka.
“ Tersangka ini berangkat dari kosnya dan berniat melakukan pencurian sepeda motor. Sesampainya di kawasan Lamper Tengah tersangka mendapati pintu garasi terbuka kemudian tersangka masuk kedalam rumah dan mencari kunci kontak sepeda motor honda beat yang terparkir di garasi dan berhasil membawa kabur sepeda motor berikut STNKnya,” kata AKBP Donny.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV Polisi kemudian mengamankan tersangka WA pada hari Senin (18/4/2022). AKBP Donny menambahkan tersangka ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Sebelum melakukan pencurian di Lamper Tengah tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di Semarang Barat dan di Pedurungan
“ Tersangka ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya tersangka WA juga melakukan tindak pencurian sepeda motor di kawasan Semarang Barat dan Pedurungan,” jelas AKBP Donny.
Tersangka WA kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dj)