Temuan Kerangka Manusia di Pekarangan, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan Sebagai Tersangka Pembunuhan

IMG 20240423 WA0031 scaled

MERCUSUAR.CO, Wonogiri – Polisi menetapkan Spy alias BR sebagai tersangka pembunuhan terhadap KM warga desa Randusari Slogohimo Wonogiri. KM ditemukan sudah menjadi kerangka di pekarangan milik Spy di desa Setren Slogohimo Wonogiri.

Hal ini disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat meninjau dan mengecek langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan kerangka manusia korban pembunuhan di Dsn Kembang Desa Setren Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri. Selasa (23/4/2024).

“Saat ini Sdr SPY alias BR telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Rutan Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Senin (22/4/2024) warga dihebohkan dengan penemuan kerangka manusia yang diduga merupakan korban pembunuhan. Belakangan diketahui korban adalah KM yang merupakan warga Desa Randusari Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri.

Disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah penemuan kerangka manusia berawal dari adanya laporan orang hilang di Polsek Slogohimo pada tanggal 28 Maret 2024.

“ Korban KM oleh keluarganya dilaporkan hilang pada 28 Maret 2024, berawal dari laporan orang hilang tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada SPY alias BR warga Desa Setren Slogohimo Wonogiri,” jelas Kapolres.

Usai melakukan pengecekan TKP pembunuhan, Kapolres beserta rombongan menyempatkan diri untuk mengunjungi langsung rumah duka dari korban pembunuhan tersebut guna menyampaikan tali asih sebagai ungkapan belasungkawa serta menjelaskan tentang perkembangan dari kasus pembunuhan tersebut.

“Kepada tersangka kita kenakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun, sementara kerangka korban saat ini berada di RS Bhayangkara Surakarta untuk mengetahui penyebab kematian korban,” tutup Kapolres. (fen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait