Mercusuar.co, BLORA – Setelah sempat berhenti, akibat ada operasi penggerebekan tambang galian C ilegal di Pati dan Blora oleh Polda Jateng, praktek penambangan ilegal di Blora kembali marak.
Kepala ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Teguh Yudi Pristiyanto, SH, MM menyebutkan baru ada 3 tambang di Blora yang berizin. Karena belum mengantongi izin produksi pemilik dan pelaku tambang lainnya di Blora tidak dibenarkan melakukan kegiatan penambangan.
Teguh menambahkan regulasi perizinan tambang sekarang sudah di tangani oleh Pemprov Jateng jadi sudah lebih mudah.
Tambal ilegal itu tidak hanya memasok kebutuhan proyek-proyek pemerintah dan swasta di Blora, material tambang ilegal berupa pasir kuarsa itu juga dikirim ke pabrik semen di Grobogan.
Salah satu lokasi tambang yang kembali ‘dioperasionalkan‘ itu adalah tambang yang berada di Dk. Watumalang, Desa Soko, Kec. Jepon, Kabupaten Blora. Area tambang seluas 5,2 HA itu diketahui milik Sumaryono Warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora dan Timur warga Desa Waru Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Sebagai pengendali atau ‘operator’ penambangan adalah HS warga Dk. Balong, Desa Puncakwangi, Kecamatan Puncakwangi, Kabupaten Pati.
Sumaryono salah satu pemilik lahan yang ditambang itu, mengakui bila lahan tambang yang mulai ‘dioperasionalkan’ lagi itu miliknya dan milik rekannya. Tapi, sebenarnya dia telah melarang untuk lahan tambangnya dioperasionalkan, karena belum berijin.
“Saya bersama Pak Timur, sudah melarang tambang dioperasionalkan, karena izin belum keluar. Tapi pihak HS nekat melakukan penambangan, karena mengaku punya back up dari aparat,” tandas Sumaryono, dikutip dari Opini Publik.
Menurut Sumaryono, HS sebelumnya memang terikat kerjasama dalam comanditer (CV) yang didirikan bersama Timur. HS berperan sebagai marketing, dan diberi kuasa untuk mengurusi proses perijinan tambang. Namun sampai dua tahun lebih, pengurusan perijinan tersebut hingga sekarang belum jadi.
Sehingga Sumaryono dan rekannya memilih untuk sementara tidak melanjutkan usaha penambangan, sebelum perijinan tambangnya keluar. Untuk menguatkan, larangan lahannya ditambang, Sumaryono dan Timur telah membuat surat pernyataan diatas materai yang dikirimkan ke HS dan ditembuskan ke Kantor ESDM Wilayah Kendeng Selatan di Blora.
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, sangat ironis banyak proyek vital pemerintah di Blora yang dibangun dengan menggunakan material tambang ilegal. Sementara dari pihak Pemkab Blora, seperti bersikap ‘masa bodoh’ dengan tidak melakukan langkah-langkah konkrit terkait ‘penambangan liar’ di wilayahnya.
Siap Tindaklanjuti
Sedang Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK., MM., MH dikutip dari Opini Publik melalui jaringan aplikasi berbayar Whats App, ia menegaskan, silahkan laporkan kalau ada kegiatan penambangan ilegal di Blora dilaporkan kepada jajarannya.
“Silahkan laporkan, akan kami tindak lanjuti” tegas Fahrurozi. Tentu pemberitaan ini, salah satu bentuk laporan publik. Selanjutnya menunggu tindakan tegas ‘Komandan’ Korp Baju Coklat tersebut.