Nasional

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri?

Siapa yang menjadi subjek pajak orang pribadi dalam negeri? Jawabannya yakni WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta berdomisili (berkediaman tetap) di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau yang dalam satu tahun pajak ada di Indonesia dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.