Polres Wonogiri Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu

IMG 20240601 WA0031

Mercusuar.co, Wonogiri – MRA alias Doni ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri. Pria warga Karanganyar ini ditangkap karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,34 Gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan penangkapan MRA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitar Indomart Kerdukepik, Kel Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 16.00 WIB, anggota yang melakukan patroli mendapati dua orang sedang mengambil sesuatu di pagar belakang Indomart. Saat anggota mendekat kedua orang tersebut kabur sehingga dilakukan pengejaran dan dapat ditangkap di wilayah Selogiri Wonogiri,” kata AKP Anom, Sabtu (1/6/2024).

Saat dilakukan interogasi MRA alias Doni (35) mengakui bahwa telah selesai melakukan transaksi narkoba. Dari tangan tersangaka petugas menemukan 1 paket warna coklat yang berisi sabu seberat 2, 34 Gram.

“Sabu ini diakui MRA sebagai miliknya, dan diakui barang tersebut didapat dari seseorang yang dikenalnya melalui medsos,” tambah AKP Anom.

Untuk saat ini MRA alias Doni dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kota sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (fen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait