Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg Mulai Februari 2025

penghapusan lpg 3kg

Mercusuar.co, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus peran pengecer dalam distribusi LPG 3 Kg mulai Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Dikutip dari media sosial X, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa dengan penghapusan pengecer, distribusi gas LPG akan lebih terkontrol dan efisien.

“Jika pengecer beralih menjadi pangkalan resmi, rantai distribusi akan lebih pendek, sehingga menghilangkan perantara tambahan yang bisa memengaruhi harga jual,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses transisi, mulai 1 Februari 2025, para pengecer LPG 3 Kg diharuskan mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan resmi yang bekerja sama dengan Pertamina. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sebelum mengajukan status sebagai pangkalan LPG resmi.

Pemerintah telah menetapkan masa transisi selama satu bulan guna memastikan perubahan ini berjalan lancar. Dengan sistem distribusi yang lebih tertata, pemerintah berharap dapat mengontrol pasokan LPG 3 Kg agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menghindari kelebihan suplai atau penyalahgunaan.

“Kami ingin memastikan distribusi LPG 3 Kg tercatat dengan baik, sehingga pasokan dapat disesuaikan dengan kebutuhan sebenarnya di masyarakat,” pungkas Yuliot.

Pos terkait