MERCUSUAR.CO, Semarang – Dua oknum anggota TNI terlibat kasus meninggalnya korban bernama Jhemy Antok Lhosa, atas dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia karena dituduh mencuri di Perumahan Rafada dua Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada 30 Mei 2023 lalu.
Berkembangnya kasus itu, Wakapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo Kurniawan Putro mengatakan, dua oknum anggota TNI berinisial Praka A (28) dan Praka N (28) yang diduga terlibat dan sudah ditahan penyidik Pomdam IV sejak tanggal 25 Juli 2023. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait meninggalnya Jhemy Antok Lhosa.
Wakapendam menyebut, terungkapnya dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI tersebut setelah adanya laporan dari adik kandung korban atas nama Jhemy Ambar Wibowo ke Pomdam IV/Diponegoro pada tanggal 17 Juli 2023.
Dalam laporan tersebut, adik korban menyampaikan adanya tindakan penganiayaan hingga menyebabkan saudaranya meninggal dunia yang diduga dilakukan oleh beberapa orang yang dua diantaranya merupakan oknum TNI.
“Setelah kita lakukan pendalaman melalui pengumpulan data dan juga sudah dilakukan tes forensik ulang dengan membongkar makam, sehingga tanggal 25 Juli, dua oknum tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan sampai sejauh ini dua oknum tersebut memang mengakui,” jelasnya, saat dikonfirmasi pada Jumat (28/7/2023) sore .
Lebih lanjut, Wakapendam memaparkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, dua oknum anggota TNI hanya terlibat melakukan pemukulan di sebuah bangunan kosong, dimana tempat tersebut masih berada di lingkungan perumahan yang ditempati oleh keduanya.
“Yang kita ketahui bahwa yang menjemput di rumah korban dan yang diketahui dari pihak keluarga adalah ketua paguyuban dengan inisial S dan beberapa warga,” terang Wakapendam.
Kemudian, lanjut Wakapendam, kedua oknum anggota TNI itu berinisiatif datang ke TKP setelah membaca pesan saudara S di group WhatsApp warga yang menyatakan telah menangkap basah seorang pencuri material bangunan. Saudara S sendiri diketahui merupakan ketua paguyuban di perumahan tersebut.
“Sehingga saat itu dua anggota oknum TNI ini datang ke lokasi TKP dan anggota kami menyampaikan bahwa melihat saudara Jhemy Antok itu sudah diborgol ditempatkan di salah satu bangunan kosong di daerah perumahan yang ia tempati,” kata Letkol Andy.
Letkol Andy mengatakan, informasi atau rumor yang beredar saat ini yang mengatakan Jhemy meninggal dunia karena dianiaya dua anggota TNI itu secara fakta belum bisa dibuktikan.
Ia menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, kedua oknum anggota TNI itu memang mengakui melakukan pemukulan tetapi tidak sampai mengenai organ vital yang berakibat fatal. Bahkan saat itu kondisi korban masih dalam keadaan sadar penuh.
Diperoleh informasi bahwa setelah Jhemy Antok dipukuli di TKP, kemudian korban dibawa ke Polsek Boja untuk menjalani proses hukum. Karena terdapat luka memar akibat pemukulan, Jhemy Antok pada siang itu dibawa ke Puskesmas Boja.
“Pada saat dibawanya dari lokasi TKP menuju ke Polsek ini anggota kita sudah tidak tau berikutnya, tetapi kita juga sempat mengumpulkan informasi dari beberapa orang bahwa kejadian itu Antok meninggal setelah dibawa kedua kalinya ke Polsek,” pungkas Letkol Andy.(day)