Kepala Desa di Klaten Menanti SK Baru Terkait Perpanjangan Masa Jabatan

ilustrasi Kepala Desa di Klaten Menanti SK Baru Terkait Perpanjangan Masa Jabatan
ilustrasi Kepala Desa di Klaten Menanti SK Baru Terkait Perpanjangan Masa Jabatan

MERCUSUAR.CO, Klaten – Para kepala desa (kades) di Klaten saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) baru sebagai revisi dari SK pengangkatan mereka sebelumnya. Revisi ini penting untuk menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode, sesuai dengan revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa yang baru-baru ini disahkan oleh DPR.

Mengacu pada UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 kini menetapkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan. Masa jabatan ini bisa berlangsung maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Bacaan Lainnya

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Klaten, Joko Lasono, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan salah satu aspirasi utama para kades se-Indonesia. “Pada dasarnya, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun bertujuan untuk mengurangi sengketa pasca-Pilkades. Gesekan biasanya muncul karena perbedaan pilihan saat Pilkades. Selain itu, dengan waktu yang cukup panjang, kinerja pemerintahan desa dapat lebih optimal,” ujar Joko, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo.

Joko menjelaskan bahwa revisi UU Desa tidak hanya menyangkut perpanjangan masa jabatan kades. Poin-poin revisi lainnya meliputi tunjangan, anggaran dana desa, serta keleluasaan desa dalam mengelola dana desa. “Misalnya, kegiatan yang sudah diusulkan dalam Musdes dan RAPB Desa kadang harus diubah karena ada instruksi dari pusat mengenai penggunaan dana desa. Ini mengurangi keleluasaan desa dalam mengelola dana mereka sendiri,” tambahnya.

Joko berharap dengan adanya UU No. 3 Tahun 2024, kinerja pemerintah desa bisa lebih maksimal. “Kami juga akan mengadakan kegiatan bedah revisi UU Desa dan sosialisasi,” kata Joko.

Sejauh ini, kades di Klaten masih menunggu revisi SK pengangkatan mereka untuk menyesuaikan dengan perubahan masa jabatan. “Setahu saya, hampir semua kepala desa di Jawa Tengah belum menerima SK baru. Prosesnya akan melibatkan revisi dan tambahan masa jabatan yang nantinya akan diberikan langsung oleh bupati,” jelas Joko.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Jaka Purwanto, membenarkan bahwa akan ada SK baru terkait masa jabatan kades. Namun, Pemkab masih berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat terkait hal ini. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak provinsi maupun pusat untuk menindaklanjuti aturan baru ini,” kata Jaka.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Wahyuni Sri Rahayu, juga mengonfirmasi bahwa salah satu pasal yang direvisi adalah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. “Kami akan menyiapkan SK baru, tetapi harus berkonsultasi dulu dengan Kemendagri,” ungkapnya. Wahyuni menambahkan bahwa koordinasi dengan Kemendagri diperlukan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang baru.

Dengan keluarnya UU No. 3 Tahun 2024, diharapkan kinerja pemerintahan desa bisa lebih maksimal, dan berbagai potensi yang ada di desa dapat berkembang lebih baik. “Kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif bagi desa-desa di Klaten dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Joko.

 

 

 

Pos terkait