MERCUSUAR.CO, Jakarta – Jaksa Pinangki akhirnya divonis empat tahun penjara. Vonis itu dirasakan terlalu ringan daripada vonis sebelumnya 10 tahun. Itu berarti Jaksa Pinangka mendapat potongan vonis enam tahun.
Hal itu mendorong peneliti ICW, Kurnia Ramadhana angkat bicara. Bahkan Kurnia menyebut putuhsan hakim tersebut tidak masuk akal dan keterlaluan.
“ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan,” kata Kurnia, seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, Selasa, 15 Juni 2021.
Kurnia menambahkan, bahwa seharusnya Jaksa Pinangki dihukum lebih berat, antara lebih dari 10 tahun, bisa juga seumur hidup. Alasannya, karena saat melakukan tindak kejahatan posisinya masih sebagai jaksa yang merupakan penegak hukum.
Selain itu putusan terhadap Jaksa Pinangka itu telah membuktikan bahwa lembaga kekuasaan kehakiman sudah tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
Atas persoalan itu, ICW akan menagih janji KPK guna mensupervisi kasus tersebut.