Hotman Sebut di BAP Pelaku Pemerkosa Vina Tak Sempat Keluarkan Air Mani karena Harus Giliran

Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon Hotman Paris minta Penyidik Polda Jawa Barat tangkap oknum halangi penyidikan
Pengacara keluarga mendiang Vina Cirebon, Hotman Paris minta Penyidik Polda Jawa Barat tangkap oknum halangi penyidikan

 

MERCUSUAR.COM – Pengacara Hotman Paris Hutapea minta Polda Jawa Barat menindak para oknum yang berusaha menghalangi penyelidikan 3 DPO pelaku utama pemerkosaan Vina, sekaligus pembunuh. Hotman membacakan detail BAP yang semua merupakan pengakuan salah seorang pemerkosa Vina.

Saat diperkosa mendiang Vina masih perawan.

Lalu ada Supriyanto, Eka Sandi, Jaya Alias Kliwon dan Hadi Saputra.

Selain itu ada Egi alias Perong dan Dani.

“Soal tudingan yang mengatakan itu kecelakaan murni, dari BAP menandakan itu hasil autopsi ditemukan sperma di kemaluan korban dan luka di tubuh yang jelas bukan kecelakaan,” tegas Hotman Paris.

“Mohon ini diproses karena semua BAP menunjukkan tidak ada rekayasa. Dalam pengakuan Eko Ramadani yang ikut mengejar almarhum vina dan pacarnya adalah para pelaku berboncengan.

“Eko mengaku ketika memperkosa tidak keluar sperma (air mani) karena harus bergantian dengan yang lain ”

“Bagaimana semua BAP ini dikatakan hanya rekayasa, tolong para penyidik tangkap para oknum itu,” tegasnya.

Diketahui selain Vina Dewi Arsita, kekasih Vina yang bernama Muh. Rizky Rudiana alias Eky juga tewas dalam insiden pembunuhan sadis di Cirebon tahun 2016 lalu.

Ayah Eky yang merupakan seorang Polisi kemudian buka suara perihal kasus kematian putranya yang mengendap selama delapan tahun.

Ayah Eky yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan.

Ayah Eky yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan
Ayah Eky yang menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan

Pria bernama Iptu Rudiana itu sambil menangis mengaku selalu mengejar tiga pelaku pembunuhan yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.

Usai videonya viral, Hotman Paris pun mengajak Rudi untuk bekerjasama dalam mengungkap kasus kematian Vina dan Eky.

Hotman Paris meminta Rudi menghubunginya lewat media sosial apabila mau bersama-sama membantu kasus pembunuhan sadis tersebut terbongkar.

Hotman Paris menawarkan jasa membela Vina setelah kasus tersebut kembali viral di pertengahan bulan Mei 2024 karena film horor yang diangkat dari kisah pembunuhan tersebut.

Hotman Paris menawarkan jasa membela Vina
Hotman Paris menawarkan jasa membela Vina

Diketahui Iptu Rudiana, ayah almarhum Muhammad Rizki Rudiana (Eki) yang merupakan pacar almarhumah Vina, menyampaikan pernyataan terbaru soal kasus pembunuhan putranya.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Eki dan kekasihnya pada tahun 2016 silam, kini kembali mencuat.

Merespons hal tersebut, Ayah Eki mengimbau masyarakat untuk tidak membuat pernyataan liar yang dikhawatirkan bisa memperburuk keadaan keluarganya.

8 Pelaku minta grasi Presiden

Belum tertangkapnya 3 dari 11 pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon membuat publik semakin penasaran.

Apalagi kasus ini terjadi 8 tahun lalu atau pada Agustus 2016, namun sampai kini belum juga tuntas.

Meski 8 pelaku sudah divonis, di mana 7 tersangka dihukunm seumur hidup, dan satu tersangka yang di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Cirebon akhirnya buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki yang masih terus menjadi sorotan publik.

Pengadilan Negeri PN Cirebon
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PN Cirebon, Dimas Sandi Kresnha mengungkapkan bahwa 8 terpidana atau pelaku sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Grasi ke Jokowi itu sebagai upaya permohonan keringanan hukuman yang telah diputuskan.

Namun, upaya tersebut ditolak oleh Presiden Jokowi kala itu.

“Mereka sudah mengajukan kasasi dan sampai pada tahap grasi pada tahun 2019,” kata Dimas, Senin (20/5/2024).

“Namun, hasil pengajuan grasi akhirnya ditolak,” tambah Dimas.

Dalam arsip itu kata Dimas, ditemukan tiga berkas perkara dengan nomor putusan yang berbeda.

“Berkas pertama putusan nomor 16 tahun 2016 dengan terdakwa Saka Tatal bin Bagja, diputus pada 10 Oktober 2016, dan vonis 8 tahun penjara,” ujarnya.

“Kemudian, putusan nomor 3 tahun 2017, diputus pada 26 Mei 2017 dengan terdakwa Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kosim,” ujarnya.

Terakhir, katanya putusan nomor 4 pidana B 2017, diputus pada 26 Mei 2017.

“Dengan terdakwa Hadi Saputra bin Kasana, Eka Sandi bin Muran, Jaya alias Kliwon bin Sabdul, Suprianto bin Sutadi dan Sudirman bin Suratno,” ucapnya.

Menurut Dimas, para terdakwa dijatuhi hukuman berat.

“Putusan masing-masing adalah pidana seumur hidup, kecuali Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara,” jelas dia.

Ia juga menambahkan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut sudah pindah tugas ke daerah lain.

Menurut Dimas saat grasi diajukan ada prosedur yang sudah dilalui.

Ia menjelaskan prosedur pengajuan grasi.

“Prosedur grasi diajukan ke pengadilan negeri, kemudian dikirim ke Presiden atau Mahkamah Agung. Terkait perkara tersangka kasus Vina dan Eki, grasinya ditolak,” katanya.

Adapun, kasus pembunuhan tersebut melibatkan 11 pelaku.

Di mana sampai saat ini 3 di antaranya masih buron dan telah ditetapkan sebagai buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Mereka adalah Pegi alias Egi, Dani dan Andi.

Sementara, delapan lainnya telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil, dan Saka Tatal.

Nama terakhir, yang saat itu masih di bawah umur saat kejadian, hanya divonis 8 tahun penjara dan kini telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih 4 tahun.

Penangkapan para tersangka diketahui dilakukan beberapa hari setelah kejadian.

 

 

Pos terkait