MERCUSUAR.CO, Jakarta – Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, memotivasi masyarakat Indonesia untuk aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hal ini disampaikannya pada peluncuran tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2022 pada Senin, 20 Mei 2024.
“Pilkada adalah bagian dari rutinitas untuk pergantian, keberlanjutan, dan kesinambungan pembangunan. Oleh karena itu, KPU sedang melaksanakan Peluncuran dan Launching Pilkada Serentak 2024 di seluruh Indonesia,” ungkap Afifuddin.
Dia menegaskan pentingnya keselamatan, keamanan, dan keberadaban dalam pelaksanaan Pilkada ini. Dia juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan masyarakat terhadap Pemilu 2024.
“Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2024 di Provinsi Riau,” tambahnya.
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjadi hal penting dalam Pilkada. PPS, sebagai panitia di tingkat kelurahan/desa, memiliki tugas yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Honorarium PPS Pilkada 2024
Gaji atau honorarium PPS untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU. Ketua PPS akan menerima Rp 1,5 juta per bulan, anggota PPS Rp 1,3 juta per bulan, sekretaris Rp 1,15 juta per bulan, dan pelaksana/staf administrasi dan teknis Rp 1,05 juta per bulan.
Tugas PPS
Tugas PPS termasuk mengumumkan daftar Pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat, melakukan perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap, melaksanakan tahapan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, mengumpulkan hasil penghitungan suara, serta melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.