Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Dirjen PLN Kemendag Indrasari, Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Bahan Baku Migor

WhatsApp Image 2022 04 20 at 12.03.29

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung DT Burhanuddin, mengumumkan terkait tersangka kasus mafia minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.

Ia mengungkap Dirjen PLN Kemendag diduga telah menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada perusahaan yang sebenarnya belum memenuhi syarat.

Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

“Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/04).

Perlu diketahui, Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang kini menjadi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Saat ini, selain sebagai Dirjen PLN Kemendag, Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).(dj)

Pos terkait