Kronologi Seorang Kakak di Blora Tega Gorok Adik Sendiri

IMG 20240407 WA0017

MERCUSUAR.CO, Blora -Miris, seorang kakak di Blora tega menggorok adiknya sendiri. Tersangka dan korban diketahui merupakan ODGJ warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

Ironisnya, tersangka tega menggorok korban hingga tewas itu, dilakukan ketika korban sedang tidur terlelap di rumahnya sendiri. Saat ini tersangka diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blora.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, didampingi oleh Kasi Humas AKP Sugiman, dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi, ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Minggu, (07/04/2024).

Kasat Reskrim membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka tega menggorok adik kandungnya sendiri hingga tewas karena mendapatkan bisikan ghoib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.

Adapun kejadian adalah Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP dirumah korban sendiri, dimana korban dan tersangka masih tinggal satu rumah bersama ibunya di desa Sambeng Kecamatan Todanan.

“Diduga pelaku adalah ODGJ yang dibunuh adalah adik kandung sendiri. Dimana tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan meskipun ODGJ pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar benar ODGJ atau tidak. Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol disana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” imbuh Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :

– 1 ( satu) buah parang (BENDO) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu.
– 1 Baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.(day)

Pos terkait