Kerugian Investasi Bodong Terungkap OJK Catat Rugi Rp139 Triliun dari 2017-2023

Kerugian Investasi Bodong Terungkap OJK Catat Rugi Rp139 Triliun dari 2017-2023
Kerugian Investasi Bodong Terungkap OJK Catat Rugi Rp139 Triliun dari 2017-2023

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong telah mencapai Rp139,67 triliun sepanjang periode 2017 hingga 2023.

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan setiap hari mengenai investasi bodong yang merugikan masyarakat. Laporan-laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah berhasil diblokir hingga awal tahun 2024 sebagai hasil dari upaya penindakan ini.

Hudiyanto menekankan bahwa banyak masyarakat kurang memahami pengelolaan keuangan, sehingga mereka rentan dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong. Pelaku-pelaku ini juga menggunakan sistem yang sulit dilacak, dengan beberapa rekening bank untuk melakukan transaksi.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) sering menjadi korban investasi bodong karena para pelaku tahu bahwa mereka memiliki uang setelah bekerja di luar negeri selama bertahun-tahun. Banyak PMI yang terjebak iming-iming investasi bodong baik di dalam maupun di luar negeri.

Hudiyanto menyatakan bahwa banyak PMI yang menjadi target bahkan sejak mereka tiba di bandara setelah pulang dari luar negeri. Mereka, meskipun memiliki uang, seringkali belum memahami secara menyeluruh mengenai investasi dan rentan terhadap penipuan.

Pos terkait