Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Penjelasan dari Perspektif Ulama

Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Penjelasan dari Perspektif Ulama
Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa? Penjelasan dari Perspektif Ulama

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Menahan diri dari tindakan tertentu adalah inti dari puasa, seperti yang disebutkan oleh para ulama. Salah satu larangan yang harus dihindari saat berpuasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja.

Dalam istilah fiqih, tindakan seperti ini disebut sebagai ‘ain. Menurut Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab, ‘ain mencakup segala hal yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka, seperti makanan, minuman, atau obat-obatan. Kebanyakan benda yang diketahui membatalkan puasa berwujud padat atau cair. Namun, bagaimana dengan gas, asap, atau uap?

Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup asap atau uap tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, menghirup uap masakan atau asap kemenyan tidak dianggap membatalkan puasa. Namun, ketika membahas rokok, ada perdebatan karena rokok melibatkan pengisapan asap.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa karena pengisapan asap tembakau. Syekh Sulaiman al-‘Ujaili dalam Hasyiyatul Jamal dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menyatakan bahwa asap tembakau yang diisap membatalkan puasa karena mengandung zat yang dapat dirasakan.

Sebagai contoh, Syekh Az-Ziyadi menyatakan bahwa bekas asap di dalam pipa rokok menunjukkan bahwa asap tersebut telah disengaja dihirup, sehingga membatalkan puasa. Pendapat serupa juga disampaikan oleh Syekh Nawawi al-Banteni dalam Nihayatuz Zain.

Meskipun sulit untuk secara fisik mengidentifikasi ‘ain dari asap rokok, secara ‘urf atau adat, asap rokok dianggap sebagai ‘ain yang membatalkan puasa. Karena itu, merokok dianggap membatalkan puasa, sedangkan terpapar asap rokok sebagai perokok pasif tidak membatalkan puasa.

Hal yang serupa juga berlaku untuk penggunaan vape atau shisha, yang juga melibatkan pengisapan cairan atau gel yang diuapkan secara sengaja. Oleh karena itu, merokok, vape, atau shisha dianggap membatalkan puasa.

Meskipun terlihat sepele, menahan diri dari merokok selama bulan puasa merupakan pembelajaran penting.

Pos terkait