Tiga WNA di Pati Overstay, Imigrasi Pati Tindak Tegas Pulangkan ke Negara Asalnya

Wna
Suasana Kantor I Imigrasi Kelas Non TPI Pati bagian tes wawacara dan foto pemohon.

MERCUSUAR.CO, Pati – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati telah mendeportasi 3 Warga Negara Asing (WNA). Pendeportasian ini dilakukan sepanjang tahun 2023 ini.

Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Yogi Bekti Arifin mengatakan, ketiga orang yang dideportasi tersebut berasal dari Malaysia, Belgia, dan Lebanon. Mereka dipulangkan ke negara asalnya karena melebihi batas tinggal atau overstay.

Bacaan Lainnya

“Deportasi dilakukan karena melanggar Pasal 7 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay,” ungkap dia, belum lama ini.

Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, ketiga WNA tersebut sempat ditahan di ruang pendetensian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Penahanan itu dilakukan agar mereka tidak berkeliaran setelah ditetapkan melebihi batas tinggal.

“Sebelum kita deportasi, sambil menunggu administrasinya selesai, kita tempatkan orang asing di ruang pendetensian sambi menunggu proses deportasinya. Sehingga orangnya tidak berkeliaran,” ucapnya.

Selain 3 orang itu, ada 11 WNA yang dikenakan biaya beban atau didenda. Mereka dinyatakan melanggar aturan tentang Keimigrasian.

“Pengenaan biaya beban adalah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan orang asing. Misalnya overstay, 1 harinya didenda Rp 1 juta rupiah,” imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, penemuan pelanggaran yang dilakukan orang asing itu berdasarkan pengawasan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan hingga desa. Mereka dari perangkat desa maupun petugas kecamatan.

“Tugas mereka untuk mengawasi pergerakan orang asing yang ada wilayahnya. Kita melihat ke lapangan untuk melihat ada WNA yang menyalahi izin tinggal

Pos terkait