Kronologi Kasus Pemerasan di Hotel Hanoman Semarang

Pemerasan Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi memimpin press rilis kasus pemerasan. (mercusuar.co/dhany setyawan)

MERCUSUAR.CO, Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di hotel Hanoman Kota Semarang yang dilakukan kawanan lintas provinsi.

Tersangka berjumlah 6 orang, 4 orang berasal dari Bekasi dan 2 orang masih dalam pencarian.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi menceritakan kronologi kejadian, Sabtu (26/8/2023), sekira pukul 13.00 WIB korban Suhadi selesai pulang dari hotel Hanoman, sampai di Jalan Prasetya Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang tiba- tiba di hentikan oleh para pelaku.

“Para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan/ perzinahan kepada seorang perempuan yang mana perempuan ( WIL) sudah di ketahui identitasnya dan sudah di ketahui tempat tinggalnya oleh pelaku lain, dan para pelaku mengancam akan mempublikasikan perselingkuhan tersebut dan apabila ingin aman korban diminta sejumlah uang,” ujar Kompol Setyo, Senin (20/11/2023) siang.

“Para pelaku meminta pada korban sebesar Rp 70.00.000.00 dan kemudian korban hanya sanggup memberikan sebesar Rp 35.000.000,” imbuhnya.

Minggu (19/11/2023) Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tersebut.

Para pelaku disangkakan dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya sembilan tahun. (day)

Pos terkait