Dinkes Cilacap Dukung Transformasi Mutu Layanan BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, Pramesti Griana Dewi saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Triwulan III Tahun 2023 di Cilacap. Dok. BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, Pramesti Griana Dewi saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Triwulan III Tahun 2023 di Cilacap. Dok. BPJS Kesehatan.

MERCUSUAR.CO, Cilacap – Dinas Kesehatan Cilacap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan recredentialing yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sebagai langkah untuk secara terus-menerus memastikan kualitas layanan di fasilitas kesehatan.

Implementasi recredentialing menjadi fokus utama BPJS Kesehatan tahun 2023, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat ekosistem digital layanan yang terintegrasi.

Bacaan Lainnya

Pramesti Griana Dewi, Kepala Dinas Kesehatan Cilacap, menyampaikan hal tersebut selama kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) Triwulan III Tahun 2023 di Cilacap.

“Saya sangat senang dengan kegiatan recredentialing di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) khususnya puskesmas karena memacu dan mendorong puskesmas untuk melengkapi sarana prasarana sesuai dengan persyaratan dan ketentuan,” kata Pramesti.

Pramesti Griana Dewi menjelaskan bahwa recredentialing adalah proses evaluasi ulang terhadap persyaratan kerja sama yang mencakup sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, serta lingkup dan komitmen pelayanan.

“Saat ini memang sedang ada pelaksanaan reakreditasi khususnya untuk Puskesmas dan klinik pratama, kami harapkan setelah selesai pelaksanaan reakreditasi dan recredentialing, FKTP dapat mengejar kembali capaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Kami juga mengapresiasi BPJS Kesehatan yang secara rutin memberikan data evaluasi terkait capaian KBK agar FKTP dapat terus melakukan optimalisasi pelayanan,” tutur Pramesti.

Pernyataan ini sejalan dengan dukungan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Sulistya Rini Candra Dewi, terhadap peningkatan capaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Upaya yang dapat kami lakukan dalam memaksimalkan capaian KBK FKTP, khususnya pada wilayah Kabupaten Purbalingga ialah dengan terus memberikan rekomendasi perbaikan program dan mengingatkan kembali indikator-indikator KBK kepada FKTP,” ujar Rini.

Dia juga percaya bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Purbalingga telah secara optimal menjalankan dan berusaha mencapai indikator Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). Salah satu langkah untuk mencapai indikator KBK, seperti Rasio Peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis atau Prolanis yang terkendali, adalah memantau pelaksanaan kegiatan Prolanis yang dilakukan oleh FKTP dengan baik.

“Kalau kami lihat kegiatan Prolanis di Puskesmas Kabupaten Purbalingga sudah berjalan impelementasinya dan terjadwalkan dengan rutin. Kami akan pantau kembali untuk pelaksanaan Prolanis ini. Tentunya tidak hanya Prolanis namun juga skrining riwayat kesehatan juga akan kami pantau agar mencapai target yang telah ditetapkan,” tambah Rini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi, memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan yang secara konsisten mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam meningkatkan performa layanan fasilitas kesehatan.

“Dukungan dari Dinas Kesehatan ini sangat berarti bagi keberlangsungan Program JKN. Komitmen yang kuat dari Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan ini adalah sebuah langkah dalam mengawal dan memonitor berjalannya Transformasi Mutu Layanan yang Mudah, Cepat, dan Setara. Kami mohon bantuan Dinas Kesehatan untuk selalu mendorong fasilitas kesehatan memenuhi Janji Layanan JKN kepada peserta JKN,” tutur Unting.

Manajemen dan staf FKTP diingatkan untuk mematuhi Janji Layanan, termasuk menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran layanan, tidak meminta fotokopi dokumen dari peserta JKN sebagai syarat pendaftaran, memberikan layanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta JKN di luar wilayah FKTP terdaftar sesuai ketentuan.

Selain itu, mereka diharapkan memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan tanpa membebani peserta JKN untuk mencari obat saat terjadi kekosongan, memberikan konsultasi online kepada peserta JKN, serta melayani peserta JKN dengan ramah tanpa diskriminasi. Janji Layanan ini berlaku tidak hanya untuk manajemen FKTP, tetapi juga untuk manajemen FKRTL yang merupakan mitra BPJS Kesehatan.(*)

Pos terkait