Kemenkeu Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun Sebagai Penghargaan Kinerja Pemerintah Desa

sri mulyani 1
Kemenkeu Tambah Dana Desa Rp 2 Triliun Sebagai Penghargaan Kinerja Pemerintah Desa

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menambahkan dana desa Rp 2 Triliun. Tambahan ini dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan salinan PMK.

Bacaan Lainnya

“Penyaluran tambahan dana desa dilakukan paling cepat bulan September 2023 dengan menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah,” ungkap Kemenkeu dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah/desa, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar.

Sebagai catatan, pemerintah tahun ini telah menganggarkan Rp 70 triliun untuk dana desa. Besaran dana desa ini meningkat 3,09%, dibandingkan dalam outlook 2022 yang sebesar Rp67,9 triliun.

Dana desa ini dibagi menjadi dua, yakni dana desa non-BLT dan dana desa BLT. Pagu dana desa non-BLT Desa paling tinggi 75% dari pagu Dana Desa (diluar alokasi Tambahan Dana Desa). Sementara itu, alokasi dana desa untuk kebutuhan BLT Desa minimal 10% dan maksimal 25% dari pagu dana desa.

Pos terkait