MERCUSUAR.CO, Lombok – Desa Senggigi, kecamatan Batu Layar, kabupaten Lombok Barat dahulunya merupakan pembagian dari dua desa yakni desa Batulayar dan desa Meninting.
Dilangsir dari situs resmi senggigi.desa.id, mayoritas pendudukanya bersuku daerah Lombok dan sebagian besar penduduknya bermatapencaharian petani.
Pada masa pemerintahan Raja Lombok, wilayah desa Senggigi, yang mencakup dusun Mangsit, Kerandangan, Senggigi, dan dusun Loco, masih merupakan bagian dari desa Senteluk, yang sekarang menjadi desa Meninting.
Namun, pada tahun 1962, Desa Senteluk kemudian terbagi menjadi dua desa, yaitu desa Meninting dan desa Batulayar, sementara dusun Mangsit, Kerandangan, Senggigi, dan dusun Loco menjadi bagian dari desa Batulayar.
Pemberian nama “Desa Batulayar” pada saat itu berasal dari hasil musyawarah. Nama “Batulayar” diambil dari tempat yang sangat terkenal, yaitu Makam Batulayar. Makam ini masih banyak dikunjungi oleh masyarakat Pulau Lombok, khususnya, dan masyarakat Nusa Tenggara Barat pada umumnya.
Pada tahun 2001, desa Batulayar kemudian dimekarkan menjadi dua desa, yaitu desa Batulayar (sebagai Desa Induk) dan Desa Senggigi (sebagai Desa Persiapan). Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 30 Tahun 2001 tanggal 17 Mei 2001. Ketika itu, yang menjabat sebagai kepala desa Senggigi adalah Arif Rahman.
Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2003, pejabat kepala desa Senggigi digantikan oleh Saudara Arifin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. 409/66/pem/2003. Karena desa ini masih bersifat desa Persiapan, maka berdasarkan hasil musyawarah desa tertanggal 15 Desember 2003.
Pada tanggal 22 Desember 2003, desa Senggigi mengadakan pemilihan Kepala Desa definitif yang pertama kali dipimpin oleh Junaidi, terpilih berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. 01/01/Pem/2004 tertanggal 2 Januari 2004, dan menjabat hingga tahun 2008.
Selanjutnya, pada tahun 2008, desa Senggigi mengadakan pemilihan kepala desa Senggigi yang kedua, dimenangkan oleh Mutakir Ahmad berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. 1320/48/Pem./2008 tertanggal 23 Desember 2008.
Untuk periode 2008-2014. Kemudian, kepala desa terpilih periode 2015 hingga 2021 adalah Muhammad Ilham, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. 160/04/BPMPD/15 tanggal 27 Januari 2015, yang saat ini baru menjabat selama 2 bulan.