MERCUSUAR.CO, Blora – Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora R (51) yang sempat buron karena diduga melakukan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022, berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Blora.
“R melarikan diri ke Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Blora pas pulang dirumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat konferensi pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis (21/9/2023).
Konferensi pers digelar oleh Polres Blora dibantu Ditkrimsus Polda Jateng, dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut pengakuan pelaku R, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan bukti dugaan penyimpangan dana tersebut.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur yang mana Tahun 2022 melaksanakan Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022. Namun ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah berkurang.
“Laporan pembangunan mengenakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli sampai Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RTLH, TALUD, JUT serta beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Terdapat sebagian kegiatan yang telah dibelikan material tetapi pembangunannya pula tidak ada,” kata AKP Selamet.
Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, kalau dana APBDes bakal turun serta dipinjam, setelah itu kedua orang tersebut pergi ke Bank buat melakukan pencairan dana. Kemudian Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara kalau anggaran tersebut digunakan seolah- olah untuk kepentingan yang lain.
“Dalam berita acara APBDes, dituliskan kalau digunakan untuk pembangunan, tetapi kenyataannya malah digunakan buat kepentingan pribadi Kepala Desa itu,” imbuh Kasat Reskrim.
AKP Selamet menambahkan kalau setelah melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat Kabupaten Blora kalau fakta itu benar, kalau R telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni merugikan keuangan negara dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih Rp 396 juta.
“Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita telah berupaya melangsungkan recovery asset terhadap R, tetapi yang bersangkutan cuma mampu mengembalikan sebesar Rp 40 juta. Setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur dan tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa serta tidak jelas keberadaanya. Kita sempat mengetahui kalau pelaku berada di Lampung sebab pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa,” ungkap AKP Selamet.
Setelah itu selang sebagian bulan R kembali ke rumahnya karena istri serta anaknya sakit, pada saat seperti itu pelaku bisa diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun serta pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi No 31 Tahun 99 yang telah dirubah menjadi No 20 tahun 2001. (day)