Rugikan Negara Rp 2,1 T, Tersangka Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Karen Agustiawan
Tersangka Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (KA) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

“Saat ini tersangka GKA atau KA akan dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 8 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari detikjateng, Selasa (19/9/2023).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kasus ini bermula saat PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaxcition (CCL), perusahaan LLC dari Amerika Serikat.

KPK menyebut Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” ungkap Firli.

Karen saat ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pos terkait